PT PBP Rajanya Persaingan Usaha hingga Diduga Mampu Melampaui SKP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 1 Februari 2025 16:17 WIB
Unit Sekolah Baru SMPN 59 Kota Bekasi Bantuan DKI TA 2024 yang Belum Dimamfaatkan (Foto: Dok MI)
Unit Sekolah Baru SMPN 59 Kota Bekasi Bantuan DKI TA 2024 yang Belum Dimamfaatkan (Foto: Dok MI)

Bekasi, MI – Menjawab konfirmasi monitorindonesia.com, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasai, melalui suratnya Nomor:500.12.18.1/304-DPKPP.PPID.Pelk tertanggal 30 Januari 2025 menepis dugaan telah terjadi KKN yang berpotensi tindak pidana gratifikasi dalam penunjukan penyedia belanja modal konstruksi pembangunan SMPN 59 Kota Bekasi, Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp.9.238.003.000,-.

Menurut Disperkimtan, PT. Putra Bumi Paninggaran (PT. PBP) selaku penyedia telah memenuhi ketentuan sebagaimana peraturan LKPP RI Nomor: 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia. PT. PBP telah memiliki bidang jasa konstruksi/NIB KBLI (41016) untuk konstruksi gedung pendidikan, memiliki sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub klasifikasi konstruksi gedung pendidikan (BG006) yang masih berlaku.   

Namun, pertanyaan tentang tenaga ahli yang diwajibkan jika membangun gedung pendidikan, yakni: jika perorangan wajib S1 jurusan Tehnik sipil/Tehnik Arsitektur, keahlian: Ahli Muda Tehnik Gedung dengan kode/bidang (201) pengalaman minimal 1 tahun yang diduga tidak dimiliki PT. Putra Bumi Paninggaran, Disperkimtan nampaknya sengaja mengaburkan jawaban dengan mengatakan “Telah memenuhi ketentuan untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil, personil manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan pelaksana dan petugas keselamatan konstruksi/3/Ahli keselamatan konstruksi”.

Kemudian, pertanyaan tentang apa payung hukum pembangunan USB SMPN 59 tersebut, apakah PERDA atau PERWAL, pertanyaan ini disampaikan karena menurut sumber, kegiatan itu tidak masuk pembahasan DPRD dalam pengesahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2024. Artinya, kegiatan ini menurut sumber yang layak dipercaya, tidak ada payung hukumnya. Namun oleh Disperkimtan sama sekali tidak menjawab.

Selanjutnya, pertanyaan tentang apa nama perusahaan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, kapan dilelang/ditenderkan dan berapa nilai kontraknya, jawaban Disperkimtan terkesan umbalelo dengan mengatakan:

“Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR RI Nomor:22/PRT/M/2018 tentang pembangunan gedung negara yang mengatur ketentuan: Pembangunan bangunan gedung Negara adalah kegiatan mendirikan bangunan gedung negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi dan pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau lanjutan pembangunan gedung”

Jawaban yang terindikasi sangat konyol, justeru pertanyaan itu diajukan kerena public mengetahui hal itu, jawaban seharusnya menerangkan, siapa, kapan, berapa nilai kontraknya, namun oleh Disperkimtan bukan demikian yang kemudian menyarankan supaya dilihat pada laman resmi LPSE.

Kemudian, pertanyaan tentang PT. PBP belum pernah menyampaikan Setoran Pajak Tahunan (SPT) karena baru berdiri tanggal 23 Februari 2024 lalu apa pertimbangannya atau reprensinya sehingga dipercaya mengerjakan USB SMPN 59 tersebut, oleh Disperkimtan dalam suratnya Nomor:500.12.18.1-DPKPP.PPID.Pelk tertanggal 30 Januari 2025 menjawab yang isinya terkesan tidak masuk akal, “Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil konfirmasi status Wajib Pajak” 

Lebih lanjut, walau sesungguhnya tentang Sisa Kemampuan Paket (SKP) tidak ada dalam pertanyaan, namun oleh Disperkimtan mengatakan kalau PT. PBP tidak melebihi nilai KP yang ditentukan sebanyak 5 paket.

Penjelasan ini kemudian menjadi menarik untuk dibahas karena menurut sumber di lapangan, TA 2024, PT. PBP mengerjakan 7 paket secara bersamaan, yakni:

1.      Peningkatan Jalan Kota Bekasi (Jembatan SMPN 50 Kel. Sepanjangjaya) Rp.197.285.415,99,- ditetapkan oleh Subrin Sutoro selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanggal 19 Desember 2024.

2.      Perbaikan  Turap RT.05/RW.17, Kel. Perwira Rp.199.313.000,- ditetapkan oleh Anjar Budiono selaku PPK tanggal 9 Desember 2024.

3.      Pemeliharaan Saluran Kota Bekasi (Normalisasi Saluran/Drainase/Gorong-gorong (U-Ditch) RT.05, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara Rp.145.086.000,-, ditetapkan oleh Anjar Budiono selaku PPK  tanggal 10 Desember 2024.

4.      Belanja Modal pembangunan USB SMPN 59, Rp.9.238.003.000,- penandatangan kontrak tanggal 10 September 2024 oleh Eka selaku PPK.

5.      Belanja modal pembangunan gedung PKK Kel. Pekayon Rp.827.405.444,10,- Penandatangan kontrak 1 Juli 2024.

6.      Belanja Modal konstruksi penataan parkir dan kantin  Mako Damkar Rp.315.18.000,- penandatanganan kontrak 3 Juli 2024.

7.      Pekerjaan lanjutan pemeliharaan jalan pangkalan 6 Kel. Ciketing Udik Rp.2.584.451.300,- Epurchasing terpantau masih dikerjakan akhir November 2024.

Kemudian karena PT. PBP yang baru didirikan (23/2/2024) yang beralamat di Jln. Gading Kirana  Timur A.11/15, RT.001/RW.0 Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Kota Administrasi Jakarta Utara ini langsung menguasai persaingan usaha di Kota Bekasi kata sumber, menjadi sangat menarik untuk dibahas.

Apalagi lanjut sumber, e-katalog PT. PBP yang menayangkan biodata perusahaan juga terkunci, padahal dalam peraturan Katalog Elektronik huruf (e), dikatakan: Penyedia bertanggung-jawab atas informasi produk, spesifikasi teknis, gambar, lampiran serta informasi lain sesuai permintaan Katalog Elektronik yang diunggah pada Katalog Elektronik.

Lalu kalau e-katalog perusahaan dikunci kata sumber, bagaimana Katalog Elektronik atau Disperkimtan untuk membuka penawarannya. Kuat dugaan hanya managemen PT. PBP dengan Oknum-oknum di SKPDterkait yang mengetahui kunci/sandi e-katalog perusahaan itu. Artinya setiap kegiatan yang diberikan kepada PT.PBP tidak transparan alias terindikasi KKN dengan oknum-oknum di Dinas pemberi kerja.       

Diberitakan sebelumnya, belanja modal konstruksi pembangunan SMPN 59 Kota Bekasi, Tahun Anggaran (TA) di Kelurahan Bantargebang, Kec. Bantargebang Kota Bekasi bantuan Provinsi DKI Jakarta senilai Rp.9.238.003.000,- yang dikerjakan PT. PBP diduga keras bermuatan Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang mengindikasikan telah terjadi gratifikasi.

Dugaan KKN yang mengindikasikan telah terjadi gratifikasi dalam proyek tersebut berawal ketika menurut sumber diketahui kalau PT. PBP belum memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun atau belum pernah membuat Setoran Pajak Tahunan (SPT) sebagaimana dipersyaratkan dalam Sistem Pengadaan Barang dan Jasa.

Menurut sumber yang enggan disebut identitasnya, PT.PBP diyakini belum membuat SPT karena perusahaan itu baru didirikan tanggal (23/2/2024) berdasarkan Akte Notaris Eka Astri Maerisa SH. MH. M.Kn yang disahkan Menteri Hukum (AHU-001515.AH.01.01 Tahun 2024 tertanggal (23/02/2024) sebagaimana yang tayang di Situs LKPP.

Berdasarkan data yang tayang disitus LKPP kata sumber, PT. PBP juga tidak memiliki tenaga ahli untuk konstruksi bangunan gedung Pendidkikan, yakni kode (201). Sehingga kuat dugaan, perusahaan diloloskan menjadi pemenang/pelaksana kegiatan karena loyal memberikan sakses fee kepada oknum-oknum di Disperkimtan.

 Kemudian kata sumber, proyek tersebut baru direncanakan atau Detail Enginering Designnya (DED) disusun bulan Mei 2024, kemudian diumumkan pascakualifikasi tanggal 15-20 Agustus 2024, Pembukaan dokumen penawaran 22 Augustus 2024.

Selanjutkan diterbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa 5-9 September 2024, dan penandatanganan kontrak  6-10 September 2024, tanpa payung hukum atau Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi, dan menunjuk perusahaan yang beru berdiri 23 Februari 2024 untuk menyelesaikan proyek tersebut 100 hari kalender

“Tetapi karena penunjukan pelaksana kegiatan itu lebih pada kepentingan kelompok tertentu, sehingga apa pun caranya menjadi halal, bahkan menabrak norma hukum pun tidak dipedulikan,” kata sumber seraya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengungkap dugaan gratifikasi dalam penunjukan pelaksana proyek tersebut.

Namun dugaan itu ditepis Disperkimtan melalui suratnya Nomor:500.12.18.1-DPKPP.PPID.Pelk tertanggal 30 Januari 2025. Menurut Distarkim, semua ketentuan sudah dipenuhi PT. PBP untuk melaksanakan kegiatan tersebut. (M. Aritonang)

Topik:

SMPN 59 Kota Bekasi