Temuan BPK di Bappeda Malut Tuntas Tanpa Masalah


Sofifi, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara (Malut) baru-baru ini mengungkapkan temuan terkait pengelolaan anggaran oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Malut tahun anggaran 2023.
Temuan ini mencakup tiga item pengeluaran, yaitu makan minum, perjalanan dinas, dan alat tulis kantor (ATK), dengan total anggaran lebih dari 292 juta rupiah.
Meskipun ada beberapa ketidaksesuaian administratif dalam pengelolaan anggaran tersebut, BPK menegaskan bahwa temuan ini tidak berpotensi merugikan negara.
Kepala Inspektorat Malut, Nirwan MT Ali, dalam keterangan resmi yang diterima oleh Monitor Indonesia pada Sabtu (01/03/2025), menegaskan bahwa temuan BPK tersebut bersifat administratif dan tidak mengarah pada kerugian negara.
“Temuan ini hanya berkaitan dengan administrasi dan tidak ada indikasi kerugian negara. Bahkan, Bappeda sudah menindaklanjuti semua rekomendasi BPK,” ujarnya.
Nirwan juga menjelaskan bahwa temuan tersebut disebabkan oleh kelalaian dalam pengelolaan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), bukan akibat penyalahgunaan anggaran. Bappeda, lanjutnya, telah melakukan perbaikan yang diperlukan sesuai dengan rekomendasi BPK.
“Setelah rekomendasi BPK diberikan, Bappeda langsung mengambil langkah perbaikan dan mengunggah dokumen yang diperlukan di aplikasi BPK sebagai tanda bahwa masalah ini sudah diselesaikan pada tahun 2024,” tambah Nirwan.
Lebih lanjut, Mantan Kepala DPM-PTSP Malut ini menjelaskan mengenai mekanisme tindak lanjut terhadap temuan BPK.
Ia menegaskan bahwa temuan yang berpotensi merugikan negara hanya akan terjadi jika rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam hal ini, Bappeda Malut telah menunjukkan respons yang cepat dan kooperatif dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
“Jika temuan tidak segera ditindaklanjuti, barulah dapat menjadi kerugian negara, meskipun hanya bersifat administratif. Tapi Bappeda telah sangat proaktif dan menyelesaikan masalah ini dengan baik,” terangnya.
Terkait penyebab temuan tersebut, Kepala Bappeda Malut, Muhammad Sarmin S. Adam, menjelaskan bahwa masalah yang ditemukan BPK disebabkan oleh kelalaian dalam penyimpanan dokumen laporan pertanggungjawaban yang sempat tercecer.
“Dokumen tersebut tercecer di rumah bendahara pengeluaran, karena pada saat itu bendahara sementara sedang berduka karena anaknya meninggal dunia. Namun, setelah kejadian itu, dokumen yang hilang berhasil ditemukan dan kami segera menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sarmin.
Sarmin juga menekankan bahwa meskipun terjadi kelalaian dalam pengelolaan dokumen, proses verifikasi dan pemeriksaan ulang terhadap dokumen tersebut telah dilakukan dengan cermat oleh Inspektorat Malut.
Berdasarkan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Bappeda Malut kemudian menyerahkan dokumen yang sudah diverifikasi.
“Setelah dokumen yang hilang ditemukan, kami langsung menyerahkan dokumen yang sudah diperbaiki dan diverifikasi ke BPK Malut. Hasil verifikasi ini sudah dinyatakan 100 persen selesai oleh tim pemeriksa Inspektorat Provinsi Maluku Utara,” ungkap Sarmin.
Menanggapi sejumlah informasi yang menyebutkan bahwa pihaknya mengabaikan rekomendasi BPK, Sarmin dengan tegas membantahnya.
Ia menegaskan bahwa Bappeda sangat responsif terhadap setiap permintaan dokumen yang diajukan oleh BPK untuk proses pemeriksaan.
“Kami selalu responsif, kooperatif, dan koordinatif dalam setiap tahap pemeriksaan. Tidak ada satu pun dokumen yang sengaja kami abaikan atau tidak tindaklanjuti,” kata Sarmin.
Sarmin juga menyampaikan bahwa meskipun temuan ini sudah selesai dan tidak merugikan negara, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan dan penyimpanan dokumen pertanggungjawaban di masa yang akan datang.
“Kami menyadari ada beberapa hal yang perlu diperbaiki ke depan. Kami akan lebih berhati-hati dalam mengelola dan menyimpan dokumen pertanggungjawaban untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Sarmin.
Dengan selesainya temuan yang dilaporkan oleh BPK ini, Bappeda Malut kini dinyatakan telah menuntaskan proses tindak lanjut sesuai dengan rekomendasi BPK.
Pihak Inspektorat Malut juga telah memastikan bahwa seluruh dokumen terkait sudah diperiksa dan diverifikasi dengan benar.
Hal ini menunjukkan komitmen Bappeda Malut dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Proses ini juga menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk meningkatkan pengelolaan administrasi dan dokumen guna mendukung pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Pemprov Malut berharap agar ke depan, setiap temuan terkait administrasi dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan akurat, demi menciptakan pemerintahan yang lebih bertanggung jawab dan transparan. (Rais Dero)
Topik:
Bappeda Maluku Utara