KPU Blitar Umumkan Lelang Logistik Bekas Pemilu 2024


Blitar, MI– KPU Kabupaten Blitar resmi mengumumkan lelang barang bekas logistik Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan secara open bidding melalui situs lelang.go.id pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 11.45 WIB. Barang yang dilelang berupa kotak suara, bilik suara, dan surat suara bekas dengan total berat sekitar 165 ton.
Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan Rp187 juta dan menandatangani surat pernyataan bermeterai untuk menghancurkan seluruh barang yang dimenangkan. Nilai limit lelang ditetapkan Rp374 juta.
Barang dijual dalam kondisi as is. Peninjauan dapat dilakukan di Gudang KPU Blitar, Kecamatan Garum, pada 21–23 Mei 2025. Pelunasan harga lelang maksimal 5 hari kerja setelah penetapan pemenang.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, menyampaikan bahwa pelelangan ini merupakan bentuk transparansi pengelolaan aset negara usai Pemilu.
Total berat barang mencapai sekitar 165.689 kilogram, dengan nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp.374.289.900., lelang ini merupakan bagian dari transparansi dan pengelolaan aset negara.
"Barang yang dilelang adalah material habis pakai dari logistik Pemilu Presiden hingga DPRD Kabupaten. Kami pastikan proses ini sesuai dengan regulasi dan prinsip akuntabilitas publik," ungkap Sugino, pada Rabu (21/05)
Ia juga menyampaikan lelang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Dalam pengumuman resmi KPU Blitar Nomor 156 RT.01.3-Pu/3505/2025. Selain itu ditegaskan olehnya bahwa barang dijual dalam kondisi as is atau apa adanya.
”Setiap peserta wajib menyetor uang jaminan sebesar Rp187.144.950 ke rekening virtual KPKNL Malang, paling lambat satu hari sebelum lelang dimulai,” tegasnya.
Tidak hanya itu, peserta juga harus memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id serta menandatangani surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa seluruh barang yang dimenangkan akan dihancurkan atau dilebur. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan logistik Pemilu.
“Pemenang lelang tidak diperbolehkan menggugat atau menuntut pihak KPKNL maupun KPU kabupaten Blitar jika terjadi pembatalan atau klaim atas objek lelang,”pungkasnya.
Sebagai informasi info lengkap dapat diakses di lelang.go.id atau menghubungi Panitia Lelang KPU Blitar di nomor (0342) 8177244 atau kontak person Dian Indriani di 081233207980. (JK)
Topik:
KPU Blitar