Kanwil Kemenkumham Jambi Gelar Rapat Harmonisasi Empat Raperda Kota Sungai Penuh

![Kanwil Kemenkumham Jambi Suasana rapat pembahasan teknis dan substansi Raperda antara Kanwil Kemenkumham Jambi dan Pemerintah Kota Sungai Penuh [Foto: MI/Joe]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kanwil-kemenkumham-jambi.webp)
Jambi, MI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menggelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Sungai Penuh, di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Jambi pada Selasa (10/6/2025).
Rapat dihadiri oleh jajaran Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JFT Penyuluh Hukum. Dari pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh turut hadir Asisten Sekretaris Daerah, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sungai Penuh.
Harmonisasi bertujuan, untuk memastikan sinergi kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan, serta penguatan kelembagaan daerah.
Adapun empat Raperda yang dibahas mencakup:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
3. Raperda tentang Penanggulangan Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
4. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi, melalui JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Sugeng Supriyadi, menyampaikan, bahwa proses harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
"Serta sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang berpihak pada masyarakat," kata Sugeng, Selasa (10/6/2025).
Rapat dilanjutkan dengan pembahasan teknis dan substansi oleh tim perancang peraturan bersama perangkat daerah terkait. Suasana diskusi berlangsung konstruktif dengan berbagai masukan yang memperkaya isi rancangan peraturan.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan Surat Hasil Harmonisasi kepada Asisten Sekda Kota Sungai Penuh, sebagai bentuk kelengkapan administratif untuk proses legislasi selanjutnya.
Melalui forum ini, tercermin komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, taat asas, dan berpihak pada kepentingan publik.
Topik:
Kanwil Kemenkumham Jambi Kota Sungai Penuh