Bapas Kelas I Jambi Soroti Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam KUHP Baru dan Restorative Justice


JAMBI, MI – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi melaksanakan kegiatan bertajuk “Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam KUHP Terbaru dan Sosialisasi Restorative Justice” pada Kamis (12/6). Kegiatan ini merupakan bagian dari respons institusi terhadap diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membawa perubahan signifikan dalam pendekatan sistem peradilan pidana nasional.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maulidi Hilal, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Kepala Bapas Kelas I Jambi Dwi Santosa, serta Psikolog Klinis Eni Novalya.
Dalam pemaparannya, Maulidi Hilal menyatakan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran strategis di lapangan sebagai penghubung antara sistem hukum dan masyarakat. “Pembimbing Kemasyarakatan harus memahami sepenuhnya isi KUHP baru agar mampu menjalankan fungsi secara profesional dengan pendekatan yang modern dan restoratif,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar menegaskan pentingnya sinergi antara institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan Bapas, guna memastikan implementasi keadilan restoratif berjalan sesuai prinsip hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Jambi Dwi Santosa menyampaikan bahwa KUHP yang baru menekankan aspek pemulihan dan reintegrasi sosial. “Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tanggung jawab penting dalam asesmen, mediasi antara pelaku dan korban, serta memberikan rekomendasi pidana alternatif seperti kerja sosial atau pengawasan,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan yang inklusif, adil, dan berorientasi pada pemulihan.
Topik:
Bapas Kelas I Jambi