Perkuat Ketahanan Daerah, Kemenkumham Jambi Bahas Ranperda Pembentukan BPBD Kota Jambi


Jambi, MI – Dalam upaya memperkuat landasan hukum kelembagaan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jambi menggelar Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Jambi tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Senin (30/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi dan menjadi bagian penting dari tahapan pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Pemerintah Kota Jambi melalui surat Sekretaris Daerah Kota Jambi Nomor 100.3.1/1099/HKU/2025 tertanggal 26 Mei 2025. Tujuan utama harmonisasi adalah untuk menyelaraskan muatan substansi dalam Ranperda dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional serta memastikan penyusunannya memenuhi asas-asas hukum yang baik.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Idris, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses harmonisasi harus dimaknai sebagai forum strategis, bukan sekadar tahapan administratif. Ia menyampaikan bahwa pembentukan BPBD melalui regulasi daerah merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan hukum masyarakat dan meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah terhadap berbagai bentuk bencana.
"Rapat harmonisasi ini adalah ruang dialog antarinstansi. Melalui proses ini, kita ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar efektif, dapat dijalankan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Dalam konteks Ranperda BPBD, peran lembaga ini sangat strategis dalam menjaga keselamatan publik dan mempercepat penanganan bencana," ujar Idris.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kota Jambi yang dinilai serius dalam menyusun Ranperda dengan pendekatan teknis, substantif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Jambi.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh pihak melakukan pencermatan mendalam terhadap struktur, materi, serta aspek legalitas dari draf Ranperda. Diskusi yang berlangsung konstruktif diharapkan dapat menghasilkan naskah regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif.
Rapat diakhiri dengan penyerahan dokumen catatan hasil harmonisasi kepada Pemerintah Kota Jambi. Catatan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda sebelum dibahas lebih lanjut dalam proses legislasi bersama DPRD Kota Jambi.
Dengan adanya regulasi yang kuat dan adaptif seperti Ranperda BPBD ini, Kota Jambi diharapkan mampu membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih responsif, terstruktur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Topik:
Kanwil Kemwnkumham Jambi