Kasat Lantas Polres Cimahi Bungkam soal Proses Mutasi, BBN dan Duplikat STNK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Juli 2025 07:21 WIB
Kantor Samsat Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Foto: MI/Sugiyanto)
Kantor Samsat Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Foto: MI/Sugiyanto)

Cimahi, MI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jabar telah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2025 mendatang.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melalui Bapenda Jabar yang diberlakukan sejak 20 Maret 2025 di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat mendapat respons positif dari masyarakat khususnya warga Jawa Barat.

Sejak itu pula warga berduyun-duyun mendatangi kantor Samsat di Jawa Barat untuk mengurus berbagai administrasi kendaraan, mulai dari membayar pajak, proses mutasi, bea balik nama (BBN), Rubah Bentuk, Ganti Warna (Rubentina), dan duplikat STNK. 

Lalu berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses mutasi, BBN, dan duplikat STNK, baik itu di kantor Samsat Cimahi maupun Samsat Kabupaten Bandung Barat? Begitu juga berapa biaya yang harus dibayarkan oleh wajib pajak?

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Cimahi, AKP Yudha Satyo Raharjo,  saat dikonfirmasi terkait hal tersebut pada Senin (14/7/2025), namun hingga berita ini ditulis Yudha belum juga memberikan jawaban.

Anak buah Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra ini diduga sengaja diam alias bungkam terkait pernyataan tersebut.

Topik:

Polres Cimahi