Kepala Badan Pendapatan Kota Bekasi Super Sulit atau Dipersulit Untuk Dikonfirmasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Agustus 2025 18:00 WIB
Kantor Bapenda Kota Bekasi (Foto/Dok MI)
Kantor Bapenda Kota Bekasi (Foto/Dok MI)

Kota Bekasi, MI - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertuang pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:970/Kep.162-Bapenda/2025, diakui sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah Jawa Barat untuk meringankan beban pemilik kendaraan dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melalui keputusan terbaru tersebut, masa berlaku program relaksasi diperpanjang selama 24 hari hingga akhir Juni 2025. Kemudian kembali diperpenjang hingga September 2025, yang prinsipnya bebas tunggakan namun bayar pajak tahun berjalan.

Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024–2025) saja, tanpa persyaratan khusus.

Dalam keterangan persnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah serta peningkatan ekonomi. 

Disejumlah Samsat di wilayah Provinsi Jawa Barat, terpantau antusiasme masyarakat berbondong bondong hadir mengikuti program pemutihan PKB tersebut. 

Untuk mendorong program Gubernur Jabar tersebut, pemerintah Kabupaten Bekasi membuka layanan untuk memperpanjang STNK di wilayah Kecamatan. Seperti di Kecamatan Tambun Utara, pendaftaran dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Signal (Samsat Nasional) ataudatang langsung ke Kantor Samsat terdekat.

Dengan mengikuti program pemutihan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tetapi juga turut berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

Bagaimana dampak program pemutihan PKB tersebut terhadap pendapatan Kota Bekasi, dan seperti apa aksi yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi, ketika hendak dikonfirmasi lewat Kepala Badan Pendapatan (Bapenda), Asep Gunawan, Selasa (5/8), tidak berhasil.

Security menyebut sudah diinformasikan kepada staf dan disuruh menunggu. Namun ketika ditunggu hampir 1 jam lebih, tidak juga dipanggil. Dikonfirmasi langsung ke staf pribadi Kaban tersebut, oleh staf mengatakan pimpinannya (Asep Gunawan) yang akrap disapa Asgun itu sedang rapat di ruangan.

Ditunggu hampir 1,5 jam sejak pukul 8.45 hingga pukul 10.20 Wib, staf di ruangan Kepala Bapenda itu mengaku belum bisa diganggu, (M, Aritonang)

Topik:

Kepala Bapenda Kota Bekasi Asep Gunawan