Imigrasi Kelas IA Non TPI Bekasi Amankan 7 Orang WNA


Kota Bekasi, MI - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Bekasi berhasil mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran serius keimigrasian dengan modus penyalah-gunaan izin tinggal sebagai investor.
Jetujuh orang asing tersebut berasal dari Yaman (3 orang), India (2 orang), Nepal (1 orang), dan Bangladesh (1 orang).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Provinsi Jawa Barat, Filianto Akbar, dalam konferensi persnya, Kamis (28/8/2025) mengatakan, para WNA tersebut menggunakan modus sponsor fiktif dengan dalih berinvestasi di Indonesia. Faktanya, perusahaan yang dicatat dalam akta pendirian tidak memiliki aktivitas maupun realisasi investasi.
“Nominal investasi dicatatkan antara Rp.5 miliar sampai Rp.10 miliar hanya di atas kertas. Tidak ada setoran modal, tidak ada pembangunan, tidak ada aktivitas nyata. Ini jelas modus untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia,” tegas Filianto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para WNA ini diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 122 huruf (a): Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta.
Pasal 123 huruf (b): Setiap orang asing yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau palsu untuk memperoleh izin tinggal dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Anggi Wicaksono, kepada awak media menegaskan, proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sedang mendalami, apakah ada keterlibatan pihak lain, termasuk sponsor lokal dan notaris yang memfasilitasi akta pendirian perusahaan fiktif ini. Jika ditemukan ada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” kata Anggi.
Lebih jauh dikatakan, langkah penindakan ini merupakan keseriusan jajaran Keimigrasian menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. Agus Andrianto, yang menekankan perlunya penegakan hukum terhadap investor abal-abal.
“Pemerintah terbuka terhadap investor asing yang nyata, tetapi tidak memberi ruang bagi modus investasi fiktif yang merugikan negara dan mencederai kesempatan kerja rakyat Indonesia,” kata Filianto.
Imigrasi Bekasi lanjut Filianto, mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. “Kami akan terus memperkuat pengawasan, baik administratif maupun lapangan demi menjaga kedaulatan hukum, ketertiban umum, dan keamanan wilayah Bekasi,” tegasnya. (M. Aritonang)
Topik:
Imigrasi Kelas IA Non TPI Bekasi