Pedagang Enggan Tempati Kios Pasar, Merangin Kehilangan PAD Rp 282 Juta/Tahun

Radesman Saragih
Radesman Saragih
Diperbarui 24 September 2025 19:45 WIB
Bupati Merangin, HM Syukur (tengah) pada rapat Penertiban Pasar dan Penataan Kawasan Kota Bangko di kantor Bupati Merangin, Provinsi Jambi, Rabu (24/9/2025). (Foto : Ist).
Bupati Merangin, HM Syukur (tengah) pada rapat Penertiban Pasar dan Penataan Kawasan Kota Bangko di kantor Bupati Merangin, Provinsi Jambi, Rabu (24/9/2025). (Foto : Ist).

Jambi, MI – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin, Provinsi Jambi memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi dan sewa kios pasar hingga kini belum bisa direalisasikan. Masalahnya, para pedagang di daerah itu enggan menempati kios-kios yang tersedia di dua pasar yang dikelola pemerintah, yakni Pasar Bawah dan Pasar Baru, Bangko, Merangin.

Bupati Merangin HM Syukur pada rapat Penertiban Pasar dan Penataan Kawasan Kota Bangko, Merangin di kantor Bupati Merangin, Rabu (24/9/2025) menjelaskan, hingga saat ini para pedagang di Pasar Bawah dan Pasar Baru Bangko, Merangin masih banyak berjualan di kaki lima kedua pasar tersebut. Padahal gedung Pasar Bawah Bangko memiliki 75 kios dan Pasar Baru Bangko memiliki 54 kios.

Menurut HM Syukur, kosongnya kios-kios di kedua pasar milik Pemkab Merangin tersebut menimbulkan kerugian yang cukup besar karena retribusi pasar dan sewa kios tidak ada. Sebanyak 75 unit kios di Pasar Bawah Bangko ditargetkan menghasilkan PAD sebesar Rp 120 juta/tahun atau Rp 1,6 juta/bulan. Kemudian PAD dari 54 unit kios Pasar Baru Bangko ditargetkan Rp 162 juta/tahun atau Rp 3 juta/bulan.

“Semestinya Pemkab Merangin bisa mendapatkan pemasukan dari kedua pasar tersebut sebesar Rp 282 juta/tahun. Namun karena para pedagang tidak mau menempati kios-kios di dalam kedua gedung pasar tersebut, sumber pendapatan tersebut hilang atau tidak bisa dikutip,”katanya.

Penertiban

HM Syukur mengatakan, pihaknya akan menertibkan para pedagang yang berjualan di kaki lima atau teras kedua pasar di Bangko, Merangin tersebut, Kamis (25/9/2025). Para pedagang diharuskan menempati kios-kios yang sudah tersedia di dalam gedung pasar. Pemindahan pedagang tersebut dilakukan bukan hanya untuk meperoleh PAD, tetapi juga menjamin kebersihan dan keteryiban lalu lintas kawasan pasar.

Menurut HM Syukur, untuk menertibkan para pedagang di Pasar Bawah dan Psar Baru Bangko tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin diminta menambah personil. Penambahan personil tersebut buka untuk memaksa pedagang, tetapi hanya membantu pedagang agar bisa tertib menempati kios-kios di dalam gedung pasar.

“Saya meminta penertiban pedagang di kedua pasar ini dilakukan secara baik-baik. Tidak boleh ada pemaksaan dan tindak kekerasan mengarahkan pedagang menempati kios yang ada di gedung pasar. Kita harus mengutamakan cara-cara persuasif demi ketertiban,”ujarnya.

Disebutkan, sebelum melakukan penertiban pedagang di Pasar Bawah dan Pasar Baru Bangko tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Merangin sudah melakukan sosialisasi. Para pedagang diarahkan dengan baik-baik berjualan di kios-kios yang ada di dalam gedung pasar.

“Jadi sehari sebelum penertiban pasar, Rabu (24/9/2025), Satpol PP terus disiagakan di tempat-tempat pedagang yang menempati pinggir jalan. Petugas Satpol PP mengajak para pedagang yang berjualan di pinggir jalan pindah sendiri ke los (kios) pedagang dalam gedung pasar,”katanya.

Sementara itu, beberapa orang pedagang di Pasar Bawah Bangko mengatakan, mereka enggan berjualan di kios-kios yang ada di dalam gedung pasar karena pembeli jarang berbelanja ke dalam gedung pasar. Warga atau pembeli lebih banyak berbelanja di kaki lima gedung dan pinggir jalan kawasan pasar.

“Karena itu para pedagang pun terpaksa berjualan di pinggir jalan. Jadi kami juga mengharapkan agar petugas mengarahkan warga berbelanja ke kios-kios yang ada di dalam gedung pasar ini. Petugas juga harus bersikap tegas terhadap pedagang yang main kucing-kucingan berjualan di pinggir jalan,”ujar Syahroni (45), seorang pedagang.

Topik:

PenertibanPasar