6 Bekas Petinggi Antam Palsukan Emas 109 Ton
 
                
                    Albani Wijaya
                    
                        
                                                        
                        
                    
                
            
                                Diperbarui 
                                    9 Februari 2025 05:00 WIB
                                
                            
                                                     
                    
                Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka korupsi tata kelola komoditi 109 ton emas oleh PT Antam 2010-2021. Mereka adalah General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam, Rabu (29/5/2024). (Foto: Dok MI/Kejagung)
 
                         
                         
                         
                         
                         
                        
                
                Check icon
            
            
                URL Berhasil disalin
            
            
         
     
 
     
    