Harvey Moeis Bikin Negara Rugi Rp 300 Triliun
 
                
                    Rizky Amin
                    
                        
                                                        
                        
                    
                
            
                                Diperbarui 
                                    9 Februari 2025 04:44 WIB
                                
                            
                                                     
                    
                Jakarta, MI - Terdakwa Harvey Moeis telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara. JPU mengungkapkan perbuatan melawan hukum dimaksud, yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan
Photo Selanjutnya
Berkelakuan Baik, Jessica hanya Jalani Hukuman 8 Tahun
                
                Check icon
            
            
                URL Berhasil disalin
            
            
         
     
 
     
    