Penampakan Dua Petinggi CV VIP Usai jadi Penghuni Rutan Kejagung, Terangka Korupsi Timah
 
                
                    Albani Wijaya
                    
                        
                                                        
                        
                    
                
            
                                Diperbarui 
                                    9 Februari 2025 04:25 WIB
                                
                            
                                                     
                    
                Jakarta, MI - Usai ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung), TN alias AN AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dan  tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP kini diserahkan ke kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus terhadap tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Foto: Dok MI/Kejagung)
             
                         
                         
                         
                         
                         
                         
                        Photo Sebelumnya
6 Bekas Petinggi Antam Palsukan Emas 109 Ton
Photo Selanjutnya
Jaksa Agung Lantik Jampidum, Kajati dan Pejabat Eselon II
                
                Check icon
            
            
                URL Berhasil disalin
            
            
         
     
 
     
    