Kejagung Borgol 2 Bos Pertamina Patra Niaga, Korupsi Minyak Mentah Rp 193 Triliun
 
                
                    Adelio Pratama
                    
                        
                                                        
                        
                    
                
            
                                Diperbarui 
                                    26 Februari 2025 18:10 WIB
                                
                            
                                                     
                    
                Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Rabu (26/2/2025) malam.
Adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne ST. Kasus ini merugikan negara Rp 193,7 triliun. (wan)
 
                         
                        Photo Sebelumnya
Nusron Pecat Pejabat BPN gegara Kasus Pagar Makan Lautan
Photo Selanjutnya
Pimpinan DPR Sidak MinyaKita di Pasar Kramat Jati
                
                Check icon
            
            
                URL Berhasil disalin
            
            
         
     
 
     
    