KPU: Sebanyak 71 Petugas KPPS Meninggal pada Pemilu 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Februari 2024 14:03 WIB
Anggota KPU RI, Idham Kholik (Foto: MI/Dhanis)
Anggota KPU RI, Idham Kholik (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengkonfirmasi jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia usai melakukan proses pemungutan suara pada 14 Februari lalu mencapai 71 orang.

"Kemarin ketua kami telah menyampaikan bahwa secara akumulatif totalnya sebanyak 71 orang (meninggal), 42 itu untuk anggota KPPS, dan 24 itu untuk petugas ketertiban atau linmas dan sisanya adalah PPS dan PPK," kata Anggota KPU RI Idham Kholik di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Kata Idham, dirinya meyakini kepada para petugas yang telah gugur dalam melakukan pemungutan suara akan dikenang oleh bangsa.

"Kami menyampaikan rasa duka yang mendalam terhadap rekan-rekan kami yang telah mendahului, karena menjalankan tugas ini, dan saya yakin mereka akan dikenang oleh bangsa," imbuhnya.

Selain itu, kata Idham, pihaknya juga akan segera menjawab permintaan informasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi di Pemilu 2024.

"Kami akan pedomani undang-undang tersebut dalam menjawab informasi yang diminta oleh masyarakat ataupun lembaga swadaya masyarakat," ucapnya. (DI)