DPT Diduga Bocor, DKPP Didesak Segera Pecat Seluruh Komisioner KPU RI

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 28 Februari 2024 19:51 WIB
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Pemantau Pemilu dari Jaringan Edukasi Pemilu Untuk Rakyat di Jawa Timur, bernama Rico Nurfiansyah Ali, selaku pengadu, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua dan Seluruh Komisioner KPU RI terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. 

Tuntutan itu disampaikan Rico, melalui zoom, dalam sidang pemeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEEP) di Kantor DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (28/2). 

Hadir dalam sidang tersebut, yaitu seluruh jajaran KPU RI, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, sebagai teradu. 

"Mohon kiranya Majelis memutuskan, memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu (Semua Komisioner KPU RI) atau apabila Majelis DKPP dalam hal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," kata Rico membacakan tuntutannya. 

Selain itu, Rico meminta Majelis DKPP menerima dan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, dan menyatakan teradu melanggar melanggar kode etik. 

Dalam aduannya, Rico menyatakan bahwa Komisioner KPU melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 39 dan 46, yang menyatakan, pengendali data pribadi dalam hal ini adalah KPU, wajib mencegah data pribadi di akses secara tidak sah.

Sedangkan dalam Pasal 46 Ayat 1 berbunyi, dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi, pengendali data wajib memberitahukan secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga. 

Kemudian, Pasal 46 ayat 2 juga memuat, KPU harus menginformasikan data pribadi yang terungkap kapan dan bagaimana data pribadi tersebut terungkap serta strategi upaya penanganan nya. Dan, Ayat 3 menjelaskan bahwa dalam hal tertentu, pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat atas kegagalan perlindungan data pribadi. 

Maka dari itu, tegas Rico, pihak teradu dalam hal iki para para Komisioner KPU RI, patut diduga melanggar prinsip akuntabel dan profesional sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.

Mewakili pihak teradu, Anggota KPU RI Mochammas Afifudin menegaskan, ketika menerima adanya dugaan akses ilegal di aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), KPU langsung melakukan mitigasi, berkoordinasi dengan Bareskrim Polri hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"KPU telah melakukan pengecekan terhadap Sidalih dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut," kata Afifudin.