Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres Besok, Yusril Optimis MK Tolak Gugatan 01 dan 03

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 15 April 2024 15:05 WIB
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa kubunya telah menyiapkan kesimpulan sidang yang akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024.

"Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk perkara No 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, maupun perkata No 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon Ganjar Prabowo dan Mahfud MD," kata Yusril di Jakarta, Senin (15/4/2024).

Finaisasi kesimpulan itu akan diserahkan besok, Selasa (16/4) oleh pihaknua kepada Panitera MK untuk diteruskan kepada Ketua MK.

Yusril menjelaskan, dalam kesimpulan yang dirumuskan kubunya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Para Pemohon yang tergabung dalam kubu Paslon 01 dan 03 yang mengajukan permohonan, bukanlah menjadi kewenangan MK, melainkan Bawaslu. 

"Apa yang dimohon, antara lain keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran, bukanlah kewenangan MK, melainkan Bawaslu dan Pengadilan TUN. Begitu juga berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para pemohon, juga kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu," ujar Yusril.

Kata Yusril, kewenangan MK sebagaimana diatur dalam UU No 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 4 Tahun 2024 menangani perselisihan hasil perhitungan suara Pilpres antara Pemohon dengan KPU.

"Pemohon wajib mengemukakan berapa perolehan suara yang benar menurut mereka, dengan menyandingkannya perolehan suara menurut KPU dan mohon agar MK membatalkan penetapan perolehan suara yang ditetapkan KPU," jelasnya.

Akan tetapi dua pemohon itu kata Yusril, tidak menjelaskan hal itu pada persidangan. Dan justru mereka membeberkan hal-hal lain yang bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili dan memutuskannya.

"Karena itu, dalam eksepsi, kami mohon kepada MK untuk menyatakan MK tidak berwenang memeriksa permohonan para pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet van onvankelijke verklaard," pungkasnya.