KPU Kembali Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Tak Beri Keadilan untuk Pencalonan Kepala Daerah Independen

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 20 Mei 2024 20:41 WIB
Pengacara Themis Indonesia, Ibnu Syamsu (kiri), bersama John Muhammad (kanan) saat melaporkan KPU ke Bawaslu RI (Foto: MI/Dhanis)
Pengacara Themis Indonesia, Ibnu Syamsu (kiri), bersama John Muhammad (kanan) saat melaporkan KPU ke Bawaslu RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan melanggar administrasi pemilihan umum (Pemilu). 

Pelaporan dilayangkan oleh kantor hukum Themis Indonesia terkait pencalonan kepala daerah 2024 melalui jalur perseorangan atau independen. 

"KPU dalam hal ini dalam pembentukan PKPU dan aturan teknisnya itu ada persoalan pelanggaran administrasi," ujar pengacara Themis Indonesia Ibnu Syamsu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/5/2024). 

Dia mengatakan, kedatangannya ke kantor Bawaslu RI bersama bakal calon gubernur Jakarta John Muhammad, karena KPU dinilai sangat lambat dalam menjalankan PKPU. 

"KPU sudah menerbitkan PKPU pada tanggal 26, 27 Januari 2024. Akan tetapi baru muncul aturan teknisnya itu pada tanggal 7 Mei 2024, yang di mana itu satu hari sudah dibuka untuk penyerahan dukungan calon perseorangan (kepala daerah)," ujarnya.

Menurutnya, yang dilakukan KPU tersebut telah memunculkan rasa ketidakadilan bagi John Muhammad yang ingin mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan.

"Tentu ini tidak memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara yang ingin maju sebagai calon gubernur, bupati, Walikota yang ada di Indonesia," ucap Ibnu. 

Sementara Jhon, mengaku sangat menyesalkan minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU terkait syarat pencalonan jalur perseorangan. 

Menurutnya tak masuk akal KPU menetapkan aturan bagi calon kepala daerah jalur perseorangan untuk mengumpulkan syarat dukungan berupa KTP sebanyak ribuan hingga ratusan ribu dalam waktu 5 hari. 

"Proses semacam ini yang kita tidak terima. Masak orang mengumpulkan KTP ratusan ribu hanya dalam 5 hari," pungkasnya. 

Untuk itu, ia menduga hal ini sengaja dilakukan oleh KPU sebagai bentuk pembungkaman terhadap orang-orang yang hendak mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. 

"Ini kita khawatirkan sebagai salah satu upaya untuk membungkam calon-calon di luar partai politik. Nah itu kita tidak mau, kita mencoba terus berjuang," tandasnya.