Diambang Bangkrut, Legislator Pertanyakan Manfaat Holding Farmasi
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![I Nyoman Parta Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/i-nyoman-parta-2.webp)
Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta, menyoroti kemunduran holding farmasi milik pemerintah yang diinduki oleh Bio Farma dan beranggotakan Kimia Farma, Indofarma dan Industri Nuklir Indonesia.
Kata Parta, sebagaimana merujuk pemaparan Dirut Bio Farma pada RDP dengan Komisi VI, adanya penurunan pendapatan group holding farmasi.
"Khusus untuk BUMN Farmasi ini apakah holding ada manfaatnya ya?" tanya Parta saat RDP dengan dirut-dirut holding farmasi di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Politisi fraksi PDIP ini pun mempertanyakan soal keberadaan holding yang justru tak memberikan keuntungan melainkan membuat kemunduran.
"Kenapa justru ketika ada holding Biofarma yang dulu mendapatkan keuntungan yang sangat bagus sekarang malah menjadi mundur?" heran Parta.
Padahal menurutnya jumlah holding farmasi yang dimiliki pemerintah begitu lengkap hingga tersebar ke berbagai pelosok daerah.
"Tapi perusahaan farmasi yang dimiliki negara mengalami kerugian bahkan Indofarma kategorinya sudah koma, sudah menjelang bangkrut ini," tukasnya.
Sebelumnya Dirut PT Bio Farma (Persero) Shadiq Akasya dalam pemaparannya mengatakan holding farmasi milik pemerintah itu mengalami penurunan dari dua anggota holdingnya, yakni Indofarma (INAF) dan Kimia Farma (KAEF).
"Secara umum kami alami proftability presure akibat dari penurunan kinerja dari INAF dan KAEF, dan adanya anormalisasi pendapatan pasca covid 2019-2023," ujarnya.
"Laporan keuangan yang kami susun saat ini masih unaudited, proses masih berlangsung dari grup kami. Pendapatan menurun dari 21,2 triliun menjadi 15,2 triliun. Hal ini merupakan pencapain RKAP sebesar 80,5% dan terjadi penurunan mines 28%," tambahnya.
Berita Selanjutnya
![Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/dyah-roro-esti.webp)
Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen
25 Juli 2024 16:25 WIB
![Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng Alex Denni saat menjabat sebagai Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB (kiri) dan saat siap-siap dijebloskan ke penjara (kanan) (Foto: Kolase MI/Diolah dari berbagai sumber)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/alex-denni-10.webp)
Kasus Alex Denni Tak Menutup Kemungkinan Terjadi di Instansi Lain! Meski Cacat Hukum, Punya Jabatan Mentereng
25 Juli 2024 13:44 WIB
![Anggota Komisi VII Dukung Tuntutan Mahasiswa Agar Presiden Cabut Peraturan Izin Tambang Ormas dan Freeport Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto-foto-midhanis.webp)
Anggota Komisi VII Dukung Tuntutan Mahasiswa Agar Presiden Cabut Peraturan Izin Tambang Ormas dan Freeport
24 Juli 2024 16:30 WIB
![Legislator Komisi VI Pertanyakan Alasan Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PT PLN Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Parta (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/i-nyoman-parta-1.webp)
Legislator Komisi VI Pertanyakan Alasan Erick Thohir Tunjuk Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief Jadi Komisaris PT PLN
24 Juli 2024 11:25 WIB