Keppres Pemberhentian Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari segera Diterbitkan


Jakarta, MI - Istana memastikan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai terbukti melakukan tindakan asusila.
Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana menyatakan pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu.
“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Ari, Rabu (3/7/2024).
Pemerintah, lanjut dia, memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi pemberhentian terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam dugaan tindak asusila. Sanksi dibacakan DKPP pada sidang yang digelar, Rabu (3/7/2024).
Hasyim sebelumnya diadukan perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lukito.
Hasyim, lanjut pembacaan putusan oleh Heddy, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. "Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Heddy.
Topik:
DKPP KPU RI Hasyim Asy'ari KepresBerita Sebelumnya
PDIP Akan Bahas Nama Kaesang di Meja Rapat Internal untuk Pilkada Jateng
Berita Selanjutnya
Tamat dari Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah!
Berita Terkait

Prabowo dan DPR Didesak Rekomendasikan DKPP Berhentikan Komisioner KPU, Acap Kali Bikin Keputusan Kontroversial
22 September 2025 13:40 WIB

Aturan Baru! KPU 'Rahasiakan' Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Ada Apa?
15 September 2025 21:51 WIB

HUT ke-13 DKPP: 5.832 Pengaduan Masuk, 52% Penyelenggara Direhabilitasi
12 Juni 2025 20:48 WIB

DPR Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah, KPU Wajib Jalankan Putusan MK
10 Maret 2025 16:08 WIB