Pembahasan RUU Terburu-buru, Apakah DPR Penuhi Tiga Hak Ini?
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Rapat paripurna tersebut mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR serta pidato penutupan masa sidang. Rapat paripurna tersebut mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR serta pidato penutupan masa sidang.](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/rapat-paripurna-tersebut-mengesahkan-revisi-undang-undang-nomor-19-tahun-2006-tentang-dewan-pertimbangan-presiden-wantimpres-menjadi-usul-inisiatif-dpr-serta-pidato-penutupan-masa-sidang.webp)
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU).
Adalah RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kementerian negara.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyebut pembahasan paket UU yang terlalu cepat.
Bahkan Feri menyebut, langkah DPR tersebut melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 dan UU Pembentukan Perundang-undangan.
“Bahwa harus terdapat partisipasi publik, partisipasi yang bermakna dalam pembentukan UU,” kata Feri, Minggu (14/7/2024).
Padahal, pembahasan RUU harus memenuhi tiga hak, yakni, hak didengar, hak diterima pendapatnya dan hak mendapatkan penjelasan, bukan pendapatnya ditolak.
Jika dilakukan terburu-terburu, kata Feri, sudah pasti tidak akan memenuhi standar tiga hak tersebut.
“Ini masalah serius dalam pembentukan UU kalau tidak taat terhadap keputusan MK dan UU yang anggota dewan buat sendiri".
"Namun, kan gaya pemerintahan saat ini adalah mengabaikan seluruh pandangan masyarakat dan memaksakan apa yang ingin mereka lakukan,” tambah Feri.
Di titik inilah, peran partai-partai politik dipertanyakan. Apalagi, kata Feri, tidak ada parpol yang berani mengkritisi atau mempermasalahkan UU yang sejatinya mereka punya hak untuk menolak atau mengundangkan.
“Jangan-jangan anggota partai-partai terutama oposisi tidak lagi mematuhi garis partai itu sendiri atau sebaliknya partai ikut terlibat menyetujui namun di depan layar mereka kemudian seolah-olah beroposisi,” tandas Feri.
Berita Sebelumnya
![Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen Anggota Komisi VII DPR RI, Dyah Roro Esti (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/dyah-roro-esti.webp)
Legislator: Pemegang Izin Pertambangan Wajib Lakukan Reklamasi Pascatambang dengan Keberhasilan 100 Persen
25 Juli 2024 16:25 WIB
![Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi! Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kasi-intelijen-kejari-surabaya-putu-arya-wibisana.webp)
Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi!
25 Juli 2024 13:04 WIB
![PHK Pekerja Industri Tekstil Semakin Mengkhawatirkan, Komisi IX Tekankan Mesti Ada Solusi Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/wakil-ketua-komisi-ix-dpr-ri-kurniasih-mufidayati-foto-ist.jpeg)
PHK Pekerja Industri Tekstil Semakin Mengkhawatirkan, Komisi IX Tekankan Mesti Ada Solusi
24 Juli 2024 21:23 WIB