Yulian Gunhar: Kejaksaan Harus Proaktif Tindak Tambang Ilegal di Raja Ampat


Jakarta, MI - Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, mendesak Kejaksaan Republik Indonesia untuk bertindak tegas dan proaktif terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Kejaksaan harus segera hadir mewakili negara untuk menindak para pelaku tambang ilegal. Masyarakat menanti gebrakan nyata terhadap para perusak lingkungan yang mengancam masa depan kita bersama," ujar Gunhar, Kamis (12/6/2025).
Untuk menyeret para pelaku ke meja hijau, Gunhar mengingatkan telah ada yurisprudensi dari kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung, yang berhasil menyeret pelaku tambang ilegal ke meja hijau dengan kerugian negara yang signifikan baik secara ekonomi maupun ekologis.
“Yurisprudensi itu sudah tersedia dan bisa dijadikan rujukan sah. Artinya, aparat penegak hukum tak perlu ragu dalam bertindak di kasus Raja Ampat karena sudah ada contoh konkret sebelumnya,” ujarnya.
Ia pun menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dalam aturan tersebut, jaksa mendapat jaminan perlindungan dari TNI dan Polri. Jadi seharusnya dapat memperkuat keberanian dan integritas dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum,” katanya.
Selain itu, Gunhar mendesak dilakukannya audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Audit ini penting untuk mengungkap apakah ada penyalahgunaan izin, pelanggaran Jamrek (jaminan reklamasi) dan pasca tambang, atau indikasi keterlibatan aktor-aktor mafia tambang.
“Ini bisa menjadi pintu masuk penting bagi Presiden Prabowo untuk membentuk Tim Satgas Penertiban Mafia Tambang. Sehingga bisa membongkar praktik-praktik mafia di sektor ekstraktif yang merugikan negara dan rakyat,” tegasnya.
Topik:
dpr-ri kejaksaan-ri tambang-ilegal raja-ampat papua-barat-daya yulian-gunharBerita Terkait

DPR Tegaskan Indonesia Konsisten Dukung Solusi Dua Negara untuk Kemerdekaan Palestina
25 September 2025 07:51 WIB

DPR Sahkan UU APBN 2026, Belanja Negara Tembus Rp3.842,7 Triliun
23 September 2025 13:38 WIB

DPR Ingatkan Distributor: Jangan Permainkan Penyaluran Pupuk Subsidi
19 September 2025 11:12 WIB