Bahlil Tarik Izin Pasir Kuarsa ke Pusat usai Terbongkar Tambang Ilegal Rp12 T

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 November 2025 16:04 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Foto: Dok MI)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan akan menarik kembali semua perizinan tambang pasir kuarsa ke pusat. Langkah ini diambil setelah temuan tambang ilegal di Bangka Belitung yang berpotensi merugikan negara hingga Rp12,9 triliun.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat meninjau langsung lokasi temuan Satgas Penataan Kawasan Hutan (PKH) di kawasan Lubuk Besar, Bangka Belitung, Rabu (19/11/2025).

Temuan Satgas mengungkap modus penggunaan izin tambang pasir kuarsa sebagai tameng untuk menambang timah secara ilegal di wilayah tersebut.

"Dengan kejadian ini, saya akan kembali tarik semua izin pasir kuarsa ke pusat. Besok saya kembali ke Jakarta akan melakukan itu," ujar Bahlil.

Secara prinsip, Izin tambang pasir kuarsa, mineral dan batu bara memang berada di tangan pemerintah pusat. Namun pada 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Perpres memberikan delegasi pemberian izin tambang mineral termasuk pasir kuarsa ke pemerintah daerah.

Terkait aktivitas tambang pasir kuarsa tersebut, Satgas Penertiban Kawasan Hutan baru-baru ini menertibkan sejumlah tambang ilegal di kawasan hutan Bangka. Aktivitas ilegal itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,9 triliun.

Ketua Tim Satuan Tugas (Kasatgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang (PKH) Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan tambang ilegal itu berada di daerah Kabupaten Bangka Tengah, tepatnya; di Desa Lubuk Simpang dan Desa Lubuk Singkuk, Kecamatan Lubuk Besar.

Luas area penambangan ilegal itu mencapai 315,48 hektare. Dalam operasi penertiban, Satgas mengamankan 21 unit excavator, 2 unit dozer, 1 genset, serta 10 unit alat hisap pasir.

Febriel juga menyampaikan bahwa selain kawasan tersebut, Satgas menindak empat lokasi tambang ilegal lain di wilayah Bangka dengan total luas 102,37 hektare. Dari lokasi-lokasi ini, petugas mengamankan 27 ekskavator dan 3 unit alat hisap pasir.

Saat ini, tim masih menghitung total potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal di empat lokasi tersebut.

Topik:

bahlil-lahadalia tambang-ilegal tambang-pasir-kuarsa