DPR RI Prihatin Seabrek Temuan BPK Terhadap PT Telkom

Zul Sikumbang
Zul Sikumbang
Diperbarui 18 Juni 2025 14:11 WIB
PT Telkom Indonesia
PT Telkom Indonesia

Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK mengaku prihatin dengan temuan BPK terhadap PT Telkom.

"Saya prihatin atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,58 miliar," kata Amin kepada monitorindonesia.com, Jakarta, Rabu (18/6). 

Temuan ini menunjukkan kegagalan pengawasan internal Divisi Digital Infrastructure Deployment (DID). Selain itu terdapat potensi pelanggaran prosedur pengadaan, hingga ketidaktegasan penegakan komitmen kontrak.

"Temuan BPK ini menunjukkan masih ada kesenjangan antara aturan tata kelola BUMN dengan implementasinya," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.. 

Karena itu, sambungnya, sekecil apapun kerugian negara yang timbul, tindakan tegas atas pelanggaran oleh pihak-pihak yang terbukti bersalah harus dilakukan. Selain itu Kementerian BUMN harus memperbaiki sistem pengawasannya untuk jaminan integritas proyek strategis. 

"Transparansi dalam penanganan kasus ini akan memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN," sebut Amin.

Oleh karena itu, dirinya meminta Direksi dan Dewan Komisaris Telkom untuk melakukan verifikasi temuan dan audit internal mendalam untuk identifikasi pihak bertanggung jawab, termasuk jajaran EGM DID.

"Lakukan pemulihan kerugian penuh dan cepat seperti mengembalikan kelebihan pembayaran Rp2,13 miliar, menagih denda keterlambatan Rp1,45 miliar, dan melaporkan progres ke KemenBUMN dan DPR RI," kata anggota DPR RI dari Dapil Jatim IV itu.

Selain itu, dirinya meminta direksi untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak atau pegawai yang menyalahi aturan.

"Berikan sanksi tegas (hingga pemecatan) bagi pelaku pelanggaran, perbaiki sistem pengadaan, kontrak, dan pengawasan proyek secara mendasar," pungkas dia.  

Topik:

Amin AK PT Telkom komisi VI