Komisi X DPR: Tidak Pembahasan Dengan Menbud Soal Hari Kebudayaan


Jalarta, MI - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menegaskan, tidak ada pembahasan antara Komisi X DPR RI dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait penetapan Hari Kebudayaan yang jatuh pada tanggal 17 Oktober.
"Dalam konteks kemitraan dengan Komisi X, penetapan hari kebudayaan oleh Kemenbud RI tidak pernah dilakukan pembahasan bersama Komisi X DPR RI," kata Lalu Hadrian di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7).
Oleh karena itu, Komisi X DPR RI berencana akan mengundang Kemenbud untuk membahas mengenai hal tersebut.
"Sebagai suatu kemitraan, Komisi X DPR RI berpandangan bahwa hal-hal strategis seperti penetapan hari-hari nasional, seperti hari kebudayaan ini, Kemenbud perlu membahas dan mengoordinasikan dengan Komisi X DPR RI," kata politisi PKB itu.
Meski demikian, kata Hadrian, terdapat 4 faktor yang mendasari penetapan hari kebudayaan. Pertama, kebudayaan menjadi fondasi, pilar utama dan instrumen strategis menguatkan karakter bangsa, memperteguh jati diri bangsa, serta meningkatkan citra bangsa untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
Kedua, menimbang kekayaan warisan budaya Indonesia yang berlimpah merupakan modal penting untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, produktivitas, dan kemajuan bangsa berdasarkan nilai-nilai luhur budaya bangsa serta menjadi haluan pembangunan nasional dengan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan pelaku kebudayaan.
Ketiga, bahwa pelestarian dan pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan menetapkan peran dan posisi Indonesia memengaruhi arah perkembangan peradaban dunia untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa. Hal ini demi terwujudnya tujuan nasional sesuai amanat UUD NRI Tahun 1945.
Keempat, bahwa pengakuan secara nasional terhadap kebudayaan nasional Indonesia perlu ditetapkan Hari Kebudayaan.
"Dari informasi berbagai media, didapatkan informasi bahwa alasan penetapan tanggal 17 Oktober sebagai hari kebudayaan, merujuk kepada pada peristiwa Presiden RI pertama Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Natsir menetapkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai slogan bangsa pada 17 Oktober tahun 1951," katanya.
Sebagaimana diketahui juga, 17 Oktober adalah hari kelahiran Presiden Prabowo Subianto. Hari Kebudayaan telah ditepatkan oleh pemerintah melalui keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025.
Topik:
Palu Hadrian Irfani Hari kebudayaan