Somasi PT Asiana Technologies Lestary Atas Pemberitaan Saringan Sampah Jakarta

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 September 2023 23:47 WIB
Jakarta, MI - PT Asiana Technologies Lestary melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Firm SJC & Partners, Legal Consultant and Advocate mengirimkan somasi kepada media online Monitorindonesia.com, terkait dengan pemberitaan tentang Pemeliharaan Saringan Sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikerjakan oleh PT. Asiana Technologies Lestary dengan judul: 1. Proyek Saringan Sampah di Jakarta yang Dikerjakan PT. Asiana Technologies Lestary Tak Berfungsi, Negara Rugi Triliunan? yang terbitkan pada tanggal 16 Juni 2023. 2. Derasnya Dugaan Aliran Uang ke PT. Asiana Technologies Lestary dari Saringan Sampah yang diterbitkan pada tanggal 01 September 2023 3. Saringan Sampah PT Asiana Technologies Lestary Gambaran Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Ugal-ugalan yang diterbitkan pada tanggal 03 September 2023. 4. Triliunan APBD DKI Jakarta Hanyut di Saringan Sampah PT Asiana Technologies Lestary yang diterbitkan pada tanggal 03 September 2023. Dalam surat somasi yang diterima redaksi Monitorindonesia.com pada Senin tanggal 18 September 2023 menerangkan bahwa Direktur PT Asiana Technologies Lestary Rama Pramadi mempunyai kepentingan hukum untuk mempertahankan dan menjaga reputasi dan nama baik perseroan dari berbagai tuduhan hinaan, pencemaran nama baik, fitnah, hal ini sejalan dengan pentuan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, yang secara tegas menyatakan "Direksi mewakili Perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan". Selanjutnya, bahwa Monitorindonesia.com adalah media online yang menyuguhkan berita secara online dalam format elektronik yang dapat diakses oleh khalayak ramai/publik melalui ponsel cerdas dan/atau komputer/laptop selanjutnya disebut "Media Online"; Bahwa ternyata selama bulan September 2023, Monitorindonesia.com telah merilis beberapa pemberitaan tentang Pemeliharaan Saringan Sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikerjakan oleh PT. Asiana Technologies Lestary dengan judul seperti yang disebutkan diatas. "Klien kami sangat menyayangkan sikap dan tindakan Penanggung Jawab dan Pemimpin Redaksi serta Reporter Monitorindonesia.com yang merilis pemberitaan sebagaimana judul tersebut di atas, tanpa pernah melakukan check, re-check and balance, dengan tujuan mengedepankan serta menjunjung nilai-nilai kebenaran, akurasi, kelengkapan, keberimbangan, keadilan atau sikap tidak berpihak dan kepekaan terhadap semua orang yang berkepentingan," tulis kuasa hukum PT Asiana Technologies Lestary dalam surat somasi tersebut. Menurut tim kuasa hukum PT Asiana Technologies Lestary hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo. Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menyatakan secara tegas: (1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. (2) Pers wajib melayani Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi. Pejelasan Pasal 5 ayat (1): Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses pengadilan, serta dapat mengakomodasikankepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. Bahwa lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DPMN/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DPA/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, secara tegas menyatakan: Wartawan Indonesia segera cabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Penafsiran: a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar. b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok. "Bahwa mencermati terkait isi/muatan beberapa rilis pemberitaan media online Saudara tersebut di atas, yang faktanya tanpa dilakukan check, re-check and balance dengan Klien kami (vide: Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Jo. Penjelasan Pasal 5 ayat 1), hal mana juga secara nyata dan vulgar menyebutkan dan memberitakan secara massif bahwa PT. Asiana Technologies Lestary sebagai pelaksana pemeliharaan saringan sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya berdasarkan Isu dan sumber yang tidak jelas, tendensius dan menyesatkan yang menyimpulkan secara sepihak bahwa PT. Asiana Technologies Lestary (Direktur PT. Asiana Technologies Lestary) bekerja tidak profesional dan merugikan keuangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai triliunan rupiah sehingga menimbulkan persepsi dan opini yang negatif dikalangan masyarakat adalah merupakan tuduhan serius yang mengarah pada Penghinaan, Pencemaran Nama Baik dan Fitnah yang dapat dikualifikasi sebagai suatu dugaan tindak pidana". Tim kuasa hukum Asiana Technologies Lestary berharap segera kepada Monitorindonesia.com memuat Somasi ini secara terbuka di media Monitorindonesia.com dalam tempo 1 hari terhitung sejak somasi diterima Redaksi Monitorindonesia.com dengan pemberitahuan kepada kliennya serta membuat pernyataan permohonan maaf secara tertulis kepada PT Asiana Technologies Lestary. Selanjutnya melakukan take down terhadap pemberitaan dalam tempo 1 hari terhitung sejak somasi ini diterima dengan pemberitahuan kepada PT Asiana Technologies Lestary. Kemudian memuat hak jawab dengan mewawancarai kliennya, berkaitan dengan hal dimaksud berdasarkan sumber dan pemberitaan yang berimbang paling lambat 7 hari sejak somasi ini diterima. Atas somasi dari PT. Asiana Technologies Lestary melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Firm SJC & Partners, Legal Consultant and Advocate ini, Redaksi Monitorindonesia.com menyatakan bahwa: 1. Redaksi Monitorindonesia.com sebelum menerbitkan berita yang yang dimaksud, tim investigasi Monitorindonesia.com, terlebih dahulu turun mengecek/memantau sejumlah proyek saringan sampah Jakarta yang dikerjakan oleh PT Asiana Technologies Lestary seperti di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati dan Kali Cipinang di kawasan Kampung Dukuh, Jakarta Timur. Foto dan bukti lainnya telah dimuat dalam berita yang telah terbit. 2. Redaksi Moinitorindonesia.com, mengedapankan kode etik jurnalistik yang salah satunya cover both side atau berimbang, dalam hal ini tim investigasi melakukan proses peliputan suatu berita atau informasi yang melibatkan dua sudut pandang yang berbeda atau berlawanan. Dalam peliputan juga, tim Investigasi Monitorindonesia.com mencoba seakurat mungkin menulis karya jurnalistiknya. Wartawan Monitorindonesia.com, Sabam Pakpahan, telah melakukan wawancara khusus dengan pemilik PT Asiana Technologies Lestary Poltak Sitinjak pada tanggal 10 September 2023 dan telah memberikan merilis bantahan berjudul: "Bantahan Bos PT Asiana Technologies Lestary Poltak Sitinjak Soal Pemberitaan Saringan Sampah Jakarta" dengan link berita: https://monitorindonesia.com/2023/09/bantahan-bos-pt-asiana-technologies-lestary-poltak-sitinjak-soal-pemberitaan-saringan-sampah-jakarta 3. Redaksi Monitorindonesia.com tidak beritikad buruk, tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Perlu diketahui bersama saringan sampah itu dibiayai oleh uang rakyat yakni APBD DKI Jakarta. Sehingga dengan direleasenya bantahan dengan narasumber Poltak Sitinjak maka hasil liputan investigasi itu sudah sesuai kode etik jurnalistik. 4. Redaksi Monitorindonesia.com, bersedia memuat hak jawab dari PT Asiana Technologies Lestary 5. Redaksi Monitorindonesia.com bersedia kembali melakukan wawancara dengan pihak PT Asiana Technologies Lestary 6. Tidak ada pihak manapun yang boleh memaksa redaksi mencabut berita atau menurunkan berita sacara sepihak. Namun secara praktik, tergantung kebijaksanaan redaksi. Take down hanya dibenarkan hal yang menyangkut anak berhadapan dengan hukum, korban kesusilaan dan traumatik. Untuk meluruskan berita, dapat menggunakan hak jawab sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) atau hak koreksi (Pasal 5 ayat (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tetapi bukan minta take down. (Tim) [caption id="attachment_566686" align="alignnone" width="1163"] Somasi PT Asiana Techonogies Lestary[/caption]

Topik:

PT Asiana Technologies Lestary Sarngan Sampah DKI Jakarta