Gawat! 80 Ribu Pemain Judi Online Anak di Bawah Usia 10 Tahun

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 November 2024 15:53 WIB
Ilustrasi [Foto: MI/Aswan]
Ilustrasi [Foto: MI/Aswan]

Jakarta, MI - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, ada 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun yang terpapar judi online. Anak-anak tersebut, terpapar judol melalui games di handphone.

Hal itu disampaikan Meutya, saat menghadiri acara edukasi dan pelatihan literasi digital dengan Tema "Pencegahan dan Penanganan Judi Online di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (12/11/2024) bersama Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

“Karena sekarang, tadi kalau datanya di bawah 19 tahun ada 200 ribu yang terlibat. Di bawah 10 tahun ada kurang lebih 80 ribu. Dia pakai akun-akun orang tuanya. Bisa mengakses biasanya lewat games,” kata Meutya.

Dijelaskan Meutya, bahwa Kementerian tidak bisa menjangkau sendiri melakukan pengawasan, terhadap anak-anak dari judi online. Ia pun meminta orang tua, turut mengawasi anaknya saat mengakses handphone.

Meutya menyebut siapa saja bisa terlibat judol, tanpa memandang apa pekerjaannya. Menurut dia, orang tua harus berperan penting dalam pertumbuhan anak- anak.

“Saya sebutkan aja supaya adil ya, mulai dari karyawan, pengusaha. Jadi orang mampu juga banyak. Kemudian pedagang, pelajar, dan yang terakhir mohon maaf, Ibu rumah tangga,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada siapapun yang masih terlibat dalam praktik judi online tersebut, untuk segera berhenti.

Topik:

Judi Online Anak di Bawah Umur Terpapar Judol