Pendampingan WNI yang Terancam Hukuman Mati
Rizky Amin
Diperbarui
29 Juni 2024 4 jam yang lalu
Jakarta, MI - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan pendampingan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi ancaman hukuman mati di beberapa negara untuk memastikan hak WNI terpenuhi selama proses hukum.
Previous Post
Ribuan WNA Ditangkal masuk Indonesia
Related Infographic
Check icon
URL Berhasil disalin