Tersus II Ilegal PT Cinta Jaya Harus Tutup Permanen, Tidak Layak Diberi Izin Baru!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2022 15:32 WIB
Jakarta, MI - Setelah dihentikan, operasi Pelabuhan Terminal Khusus (Tersus) II IIegal milik PT Cinta Jaya, yang berlokasi di Desa Tapunggaya, Kecamatan Molewe Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap mengoperasikan jetty, tampak beberapa kapal tongkang terparkir di lokasi. Setelah keluarnya, Surat KUPP Kelas III Moloawe bernomor UM.003/02/VII/UPP.Mlw-22 tertanggal 2 Agustus 2022. Harusnya manjadi acuan bagi pihak perusahaan untuk menutup aksi ilegalnya. KUPP Molawe menyebutkan, sesuai data registrasi Terminal Khusus (Tersus) yang ada pada KUPP dan pemantauan di lapangan, Jetty II PT Cinta Jaya belum memiliki izin pembangunan dan izin operasional. Sehingga, jika pihak perusahaan beralibi, sedang mengurus izin di Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, hal ini tidak dapat dibenarkan, serta tidak cukup alasan untuk diberikan izin dilahan yang kini sudah berdiri dan beroperasi tersebut. Pimpinan Lingkar Hijau Nusantara (Karhitara), Maul Gani, menyebut tak ada alasan membiarkan perusahaan ini leluasa menabrak aturan. Pembuatan izin baru memerlukan kajian dan evauasi dan itu dilakukan sejak awal sebelum adanya terminal khusus. "Sulit buat izin baru diatas lokasi ini, butuh waktu dan izin itu sebelum pembuatan pelabuhan, dan yang ada saat Kalaupun dilanjutkan, tetap ilegal dan menabrak aturan, meskipun faktanya beberapa hari setelah pemberhentian ini, jetty masih terus beroperasi dan dokumentasi kami lengkap," kata Maul kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (2/9). "Ini menunjukkan perusahan ini sengaja, pihak KUPP juga tidak tegas, setelah surat keluar koordinasi dengan pihak APH, hentikan," sambungnya. Syarat mendirikan tersus itu, jelas dia, ada kajian teknis, rencana teknis, uji kelayakan, AMDAL. Persyaratan lengkap pun, tegas dia, masih harus dievaliasi lagi. "Juga tidak otomatis dikabulkan, bisa juga ditolak, nah, tersus II PT Cinta Jaya ini sudah nyata ilegal, apanya mau dievalusi, makanya harus ditutup permanen," jelas pria yang juga pernah mengajukan yudisial review UU TKA di Mahkamah Konstitusi ini. Menurutnya intruksi Kapolri, terkait pemberantasan Mafia minning tidak bisa dianggap main-main oleh pihak pengusaha pertambangan yang belum melengkapi dokumen, apalagi menyangkut pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu, Maul berharap, agar Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut untuk mencopot bawahannya yang tidak serius dan terkesan melempem menegakkan aturan, "Harus tegas semua KUPP harus dievaluasi dan monitoring, sebab kejadian sepertj ini berpotensi terjadi di wilayah lain di Sultra, khusus KUPP Molawe jangan hanya main surat, harus tegas juga buat perusahaan bandel, kalau takut, ganti dengan yang lebih berani dan tegas," katanya. Saat ini, Lingkar Hijau Nusantara sedang membangun komunikasi dengan pihak Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan laut. "Kita upayakan ada presur, audince dengn pihak Dirjen, kita juga serius mengusut persoalan ini sampai tuntas, dalam pekan ini, kita lakukan," ungkap Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Jayabaya ini. Sebagai informasi, soal izin lingkungan pembangunan Jetty II PT Cinta Jaya. Semenjak tahun 2014 hingga 2021 hanya ada satu Izin Lingkungan yang terdaftar di LHK berkaitan dengan Jetty PT. Cinta Jaya sehingga jika ada pembangunan Jetty II di Perusahaan tersebut maka tidak ada AMDAL-nya (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) yang masuk di Dinas ini (DLHK). Untuk diketahui, berdasarkan UU 32 Tahun 2009 apabila Perseroan tanpa izin lingkungan akan tetapi melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL. Maka direktur, penanggungjawab dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Vide Pasal 109 UU PPLH No 32 Tahun 2009).

Topik:

Tersus PT Cinta Jaya