Diduga Salahgunakan Dana Hibah, Eks Dispora, PPTK Dispora dan Ketua KONI Dilaporkan ke Kejati Sultra

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Oktober 2022 15:35 WIB
Kendari, MI - Front Rakyat Anti Korupsi(FRAKSI) Sultra mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan sekaligus mendesak untuk memeriksa Eks Kadispora dan Ketua KONI Kabupaten Muna atas dugaan penyahlagunaan dana hibah T.A 2021, Rabu (26/10).Menurut Ketua Fraksi, Rahmat, bahwa berdasarkan LHP BPK atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka pemeriksaan LKPD kabupaten Muna TA 2020 Nomor 20.B/LHP/XIX.KDR/05/2021 tanggal 24 Mei 2021 BPK terdapat permasalahan keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban belanja hibah senilai Rp 12.162.400.000,00 dan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp 14.896.318.000.00. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Muna memerintahkan kepala BKAD selalu PPKD lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian sertam meminta laporan pertanggungjawaban dari penerima hibah.Pemerintah Kabupaten Muna belum menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK terkait meminta leporan pertanggungjawaban penerima hibah.Permasalahan tersebut pun kembali terulang pada TA 2021 bahwa terdapat 246 penerima hibah yang terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja hibah sesuai waktu yang telah di tentukan.Kemudian, sampai pada pemeriksaan berakhir,masih terdapat satu penerima dana hibah yakni KONI Muna yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja hibah dengan nilai Rp 800.000.000.00."Berdasarkan uraian dan hasil temuan BPK tersebut Fraksi Sultra menduga kuat ada adanya manipulasi pencarian dana hibah di tubuh KONI Muna dan Dispora Muna yang merugikan negara ratusan juta rupiah," ungkap Rahmat kepada Monitor Indonesia, Rabu (26/10).Oleh karena itu, lanjut dia, Fraksi Sultra mendesak Kejaksaan Tinggi Sulta agar segera memeriksa dan menangkap pihak terkait yang diduga mencoba melakukan penyelewengan anggaran."Kejati Sultra untuk memeriksa mantan kadis pora Muna (H) dan PPTK Dispora Muna atas dugaan manipulasi pencarian dana hibah Muna," jelasnya.Kemudian, meminta Kejati Sultra untuk memeriksa Ketua KONI Muna yang tidak melaporkan LPJ penggunaan dana hibah sebesar Rp 800.000.000,00 yang berpotensi merugikan negara asal dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya."Perusahaan daerah dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah di tetapkan peruntukannya yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah," bebernya.Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, bawha pemberian hibah pada pemerintah kabupaten Muna mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.Penyaluran belanja hibah pada pemerintahKkabupaten Muna dilakukan melalui mekanisme dari rekening kas daerah ke rekening penerima hibah sesuai dengan mekanisme penyaluran belanja hibah.Menurut Rahmat, setiap belanja hibah harus di dukung dengan naskah perjanjian hibah daerah,(NPHD), dalam NPHD dinyatakan bahwa setia penerima hibah mempunyai kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan penggunaan belanja hibah kepada Bupati Muna."Berdasarkan uraian dan hasil temuan BPK tersebut kami menduga kuat ada adanya manipulasi pencarian dana hibah di tubuh KONI Muna dan Dispora Muna yang merugikan negara ratusan juta rupiah,oleh karena itu kami dari FRAKSI SULTRA menaru harapan besar kepada kejaksaan tinggi sultra sebagai garda terdepan memberantas Tipikor di bumi anoa agar segera memeriksa pihak-pihak terkait," tutup Rahmat. (MI/Rasmin) PPTK