Soal Limestone Illegal, Rasyidi Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Awasi Ketat Proyek dari Kontraktor Nakal

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Oktober 2023 11:33 WIB
Tambang Limestone Illegal di Desa Lulut Nambo Kec Klapa Nunggal Bogor [Foto: MI/Sabam]
Tambang Limestone Illegal di Desa Lulut Nambo Kec Klapa Nunggal Bogor [Foto: MI/Sabam]

Jakarta, MI - Politisi senior PDIP Rasydi mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, agar mengawasi ketat pelaksanaan proyek-proyek agar hasilnya optimal sesuai perencanaan.

Semua konsultan pengawas harus bertanggungjawab dan kerja keras dilapangan, jangan sampai kecolongan dikemudian hari jadi temuan APH yang merugikan semua pihak.

Pemprov DKI akan mengalami kerugian kualitas bangunan dan kerugian keuangan daerah, bila pengawasan tidak berjalan semestinya.

Sikap tegas tersebut dikatakan Rasydi menanggapi berita peredaran dan masuknya material Limestone, dan bahan galian lainnya yang diduga Illegal dari wilayah Bogor ke proyek-proyek Pemprov DKI Jakarta.

"Saya tegaskan agar pemrov DKI mengawasi ketat material proyek. Pastikan bahan bahan tersebut legal. Jangan sampai temuan APH dikemudian hari,”kata Rasyidi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (26/10). 

"Saya akan pastikan nanti ke Sekda pak Agus Setiyono dan pihak SDA di Banggar,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, peredaran material Limestone dari galian C dari kawasan Desa Lulut Nambo Kecamatan Klapa Nunggal dikirim keproyek proyek swasta dan pemerintah di Jakarta. 

Dugaan galian tambang ini Illegal terekam dari masyarakat sekitar dan pengakuan pekerja dilokasi, yang disambangi tim Investigasi Monitorindonesia.com beberapa waktu lalu.

Dalam pantauan berikutnya diduga keras salah satunya proyek yang menampung Limestone tersebut, adalah proyek lanjutan pembangunan Waduk Marunda oleh PT Basuki Rahmanta Putra senilai Rp 84.458.316.659.37.

Berbagai pihak telah menelisik keberadaan galian tersebut. Diantaranya Mabes Polri yang menegaskan agar Polda Jawa Barat menindaklanjuti temuan tersebut. Begitu juga Polda Jawa Barat dan Kapolres Kabupaten Bogor, didesak mengusut tuntas kasus perusakan lingkungan tersebut. [Sabam]