Penggelapan Kabel Laut Ancam Kedaulatan Digital Bawah Laut Indonesia


Jakarta, MI - Pakar kelautan dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) Prof. Daniel Rasyid menegaskan bahwa operasi khusus penanganan pencurian dan penggelapan kabel laut yang merupakan barang milik negara oleh kapal asing merupakan perampokan kedaulatan digital bawah laut Indonesia.
Bahkan menurutnya, pengoperasian kapal asing dalam pengelolaan kabel bawah laut merupakan pelanggaran hukum serius bagi negara. Daniel mengatakan, BUMN yang diberi amanah mewakili pemerintah dalam mengelola jaringan kabel bawah laut semestinya tidak memberikan perbaikan langsung kepada perusahaan asing.
"Karena hal itu merupakan sektor yang strategis seperti Bandara dan Pelabuhan. Menurut saya hal itu (penggelapan pihak asing) sangat riskan apabila perbaikan atau pembangunan kabel bawah laut diberikan kepada pihak asing," tegas Prof. Daniel kepada Monitorindonesia.com, dikutip pada Senin (16/9/2024).
Prof. Danies melanjutkan, bahwa penggunaan kapal asing tersebut sama saja melepaskan pengelolaan satelit, bandar udara maupun pelabuhan ke pihak asing. Sehingga, kata dia, pemerintah harus turun tangan dan menyelidiki perusahaan-perusahaan asing tersebut.
"Pengelolaan oleh kapal asing itu menjadi rentan sekali dari intervensi asing. Itu sangat rawan sekali, kabel-kabel bawah laut itu kemudian disabotase. Kita bisa mengalami kegelapan digital, pada waktu-waktu tertentu," ungkapnya.
Pun, Daniel menuturkan, satelit ruang angkasa saja sudah dikuasai singtel sehingga jika pengelolaan kabel bawah laut juga dikuasai asing akan menyebabkan malapetaka di kemudian hari.
"Tak boleh dibiarkan beroperasi seperti ini. Harus segera dilakukan alih teknologi supaya negara tidak tersandera dan dibajak perusahaan asing," tegasnya.
Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan pada April 2023 lalu.
Kerugian yang ditimbulkan tidak terhingga karena merusak amanah transformasi digital sebagai sarana back bone bawah Laut dalam kerangka Kedaulatan Digital Bawah Laut sesuai UNCLOS 82 ratifikasi UU 32.
Peristiwa ini terjadi di Makassar dengan modus kabel dikeluarkan dari kapal setelah kabel masuk depo, diduga bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu. Kapal yang sahamnya 100 persen milik asing ini diduga sudah berulang melakukan kegiatan seperti ini.
Sejatinya, kapal asing yang beroperasi di perairan laut Indonesia harus tunduk pada ketentuan yang berlaku di wilayah teritorial Indonesia. Dengan terjadinya kasus pidana ini tentunya harus diwaspadai unsur cyber security crime dalam rangka penegakkan kedaulatan digital di wilayah NKRI.
Indonesia dengan presentasi pengguna internet of thing yang tertinggi di dunia merupakan target utama pada bussiness submarine cable services, sebagai junction utama back bone penghubung dengan nilai keekonomian yang fantastis nilainya. Mengingat luasnya wilayah Indonesia dan besarnya potensi ekonomi di dalamnya.
Tercatat value statistik indeks keekonomian digital tahun 2021 telah melahirkan nilai 70 milyar US dollar dan akan diproyeksikan meningkat lima kali di tahun 2030.
Prof. Daniel melanjutkan, bahwa menurutnya peristiwa ini sungguh merampas harga diri kedaulatan Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing yang beroperasi di wilayah tanah air.
Penegakan kedaulatan digital oleh negara, ujar dia, kerap pula diperlukan untuk meminimalisasi efek negatif yang timbul pada lingkup politik, sosial, ekonomi, budaya dan keamanan nasional.
"Kedaulatan digital sangat penting di era disrupsi teknologi. Indonesia tak sekadar konsumen di era digitalisasi melainkan pula kekuatan utama yang mampu bersaing di pentas dunia," bebernya.
Kedaulatan digital harus dimulai dengan mempersiapkan infrastruktur fisik maupun manusia yang siap berkompetisi di era digital.
Pemilik Kabel ini yang notabene diamanahkan sebagai agent of development sebagai garda terdepan menjaga amanah transformasi digital, seharusnya peduli dalam menjaga tupoksinya sebagai garda cyber security dalam tulang punggung back bone SKKL bawah laut.
Apa yang dilakukan kapal asing itu di Indonesia diduga telah melanggar UU 11/2008 dan PP 82/2012 sebagai Dasar Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Semesta.
UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik merupakan fondasi membangun keamanan siber dan pertahanan siber nasional secara organik.
Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh penyelenggara sistem elektronik secara semesta dan berkesinambungan.
Pasal 15 UU ITE mengatur bahwa penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
Artinya seluruh penyelenggara sistem elektronik, terlepas apakah sistem itu digunakan untuk kepentingan pemerintahan, komersial, atau pribadi harus menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman dan bertanggung jawab.
PP 82/2012 memberikan pedoman bagaimana penyelenggara sistem elektronik menyelenggarakan sistemnya secara andal, aman, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh UU ITE.
Kemudian PP 82/2012 mengatur bahwa sistem elektronik memiliki lima komponen, yaitu perangkat keras dan perangkat lunak.
Topik:
Operasi Khusus Penanganan Pencurian dan Penggelapan Kabel Laut Kapal Asing Kedaulatan Digital Bawah Laut