Vaksinasi Sasar Semua Kalangan, Syaratnya Usia 18 Tahun Keatas

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 10 Juni 2021 16:30 WIB
Monitorindonesia.com - Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia, mengatakan program vaksinasi tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat ber-KTP DKI saja melainkan untuk semua kalangan masyarakat. Namun syaratnya harus berusia di atas 18 tahun keatas. “Tetap dilayani meskipun KTP nya bukan KTP DKI. Intinya, orang beraktivitas, yang kalau malam tinggalnya di sekitar DKI, tapi kerja di DKI,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2021). Meski demikian Dwi menyarankan, warga yang ingin mendapatkan vaksinasi sebaiknya sesuai dengan alamat KTP penerima. Sebab sistem layanan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di mana saja atau istilahnya go show. “Tapi, kami ingin supaya, tentu yang sehari-hari beraktivitas di Jakarta,” ujarnya Dwi juga mengingatkan kepada penerima vaksin agat datang sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Di luar itu, layanan vaksinasi pasti sudah ditutup. “Jam layanan tempat vaksinasi pada pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB dan tidak datang di luar jam operasional yang telah ditentukan," urai Dwi. Lanjut dia, tempat vaksinasi COVID-19 yang bisa didatangi mulai dari Puskesmas, klinik dan sentra vaksinasi yang sudah dibuka oleh pemerintah pusat dan Pemprov DKI. “Pokoknya sekarang syaratnya yang penting 18 tahun ke atas,” pungkas dia. (Zat)

Topik:

Vaksinasi Jakarta