PPDB DKI Jalur Zonasi Jenjang SMP-SMA Dibuka Hari Ini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Juni 2021 13:28 WIB
Monitorindonesia.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI tahun ajaran 2021/2022 kembali dibuka untuk jalur zonasi bagi Calon Peserta Didik Baru atau CPDB jenjang SMP dan SMP. Pendaftaran dimulai sejak tanggal 28 Juni – 30 Juni 2021 pukul 08.00 WIB. “Siap-siap untuk pendaftaran jalur zonasi jenjang SMP dan SMA,” tulis Disdik DKI melalui akun Instagram resmi, Senin (28/6/2021). Diketahui, untuk jenjang SMP dan SMA terdapat kuota 50 persen dari total daya tampung. Bagi CPBD Yang mendaftar melalui jalur zonasi baik SMP maupun SMA ada tiga hal prioritas. Prioritas pertama, RT domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB) sama dengan RT lokasi sekolah. Prioritas kedua yaitu RT domisili CPDB bersinggungan langsung dengan RT lokasi sekolah yang telah ditentukan. Prioritas ketiga, kelurahan domisili CPDB sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang dituju. Jka CPDB melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutann usia dari yang tertua ke yang termuda, Urutan pilihan sekolah dan Waktu mendaftar (Zat)

Topik:

PPDB online