Anies Tunggu Instruksi Pusat Terapkan PPKM Darurat

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 30 Juni 2021 15:01 WIB
Monitorindonesia.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa Pemprov DKI menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait penerapan peningkatan pengetatan PPKM Mikro atau PPKM Darurat. Menurut Anies saat ini sedang difinalisasikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua untuk penanganan di Jawa. Pagi tadi pun, telah digelar rapat secara menyeluruh ihwal kebijakan tersebut. “Garis kecilnya misalnya ini aturannya jam berapa, kegiatannya jam berapa. Sehingga nanti diumumkannya se-Jawa,” ungkap Anies di Jakarta Rabu (30/6/2021). Niatan pemerintah pusat itu dinilai sudah tepat. Sebab beberapa waktu belakangan ini, kasus corona meningkat tajam seiring masuknya varian baru. Karena itu, dibutuhkan kebijakan untuk membatasi kegiatan warga beraktivitas. “Tujuannya adalah penyelamatan, untuk melakukan penyelamatan, harus dilakukan pembatasan,” kata Anies. Dia mengatakan bahwa aturan-aturan yang dibuat akan diimplementasikan sesuai dengan kriteria penyebaran Covid-19 di tiap wilayah kabupaten/kota di pulau Jawa. Se-Jawa itu artinya begini, dibuat kriteria nanti masing-masing kabupaten kota mengikuti kriteria itu masuk di dalam kategori apa, dari situ ketentuan garis kecilnya itu detilnya itu disebutkan,” tutur Anies. Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid 1 menyebut DKI Jakarta akan fokus pada penanganan pasien Covid-19, di antaranya penyiapan tempat isolasi dan fasilitas kesehatan. “Tapi kalau soal kebijakan (pembatasan) sudah dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan,” ucap Anies. (Zat)

Topik:

Anies Tunggu Instruksi Pusat Terapkan PPKM Darurat