Langgar PPKM Darurat, 8 Pekerja Kontrak Dishub DKI Dipecat

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 9 Juli 2021 19:45 WIB
Monitorindonesia.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memecat 8 petugas penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) atau pegawai kontrak karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pemecatan tersebut  terjadi setelah sebuah video viral di media sosial yang menampilkan sejumlah petugas Dishub DKI sedang nongkrong di warung kopi atau warkop. Video berdurasi 44 detik itu terdapat keterangan dengan bunyi "Masyarakat nongkrong dibubarin. Ini Dishub asik nongkrong ngopi-ngopi cantik!!!! Di mana keadilannya”. Pemecatan tersebut dilakukan Kadishub DKI Syafrin Liputo di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (09/7/2021). Syafrin mengatakan, acara pemberian surat pemutusan hubungan kerja dan pencopotan tanda pangkat anggota PJLP Dishub terbukti melakukan pelanggaran. "Mereka berkerumun dan melaksanakan, melakukan makan minum dan ngopi di warung kopi kawasan Patal Senayan," kata Syafrin. Menurut Syafrin para petugas Dishub tersebut nongkrong di warung kopi dari video yang viral di media sosial. Atas kejadian, Dishub melakukan pemeriksaan internal dan kedelapan petugas mengakui bahwa mereka adalah orang yang berada di dalam video viral tersebut. Dari hasil berita acara pemeriksaan terpenuhi unsur pemberian sanksi kategori berat. Untuk itu pada tanggal 9 Juli 2021 langsung dilakukan pemutusan hubungan kerja. "Mereka juga tidak melaksanakan apel di Polda Metro Jaya (PMJ) yang dilakukan tiap malam sebelum melakukan operasi gabungan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB dini hari," kata Syafrin. Syafrin mengingatkan, kepada seluruh jajaran Dishub dalam melaksanakan tugas selalu taat akan aturan yang berlaku.[Lin] #8 Pekerja Kontrak Dishub DKI Dipecat

Topik:

Dishub DKI ppkm darurat