Ganjil Genap hanya Berlaku di Tiga Ruas Jalan Termacet di Ibukota

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Agustus 2021 20:36 WIB
Monitorindonesia.com - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi ruas jalan dalam aturan ganjil genap menjadi hanya 3 ruas jalan Ibukota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pemberlakuan ganjil genap di tiga ruas jalan melihat dari efektifitas pada penerapan sebelumnya. Saat ini turan pembatasan kendaraan mobil berdasarkan plat nomor itu berlaku pada ruas Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, serta Jalan Rasuna Said. “Ini jadi pertimbangannya juga kami melihat efektivitas pelaksanaannya ya,” kata Syafrin di Jakarta, Jumat (27/8/2021). Menurut Syafrin tiga ruas jalan yang saat ini tetap diberlakukan aturan ganjil genap, kondisinya selalu padat khususnya di jam sibuk pagi atau sore hari. Sementara ruas jalan lainnya berdasarkan pantauan masih cukup lengang. “Akan kami evaluasi terus, apakah pola yang sekarang dapat mengurangi mobilitas masyarakat saat penerapan PPKM Level 3,” lanjut dia Lagipula, kata Syafrin ganjir genap ditujukan hanya untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 3. “Pertimbangannya PPKM diturunkan, karena ganjil genap sekarang itu tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat, bukan dalam rangka switching dari angkutan pribadi ke angkutan umum,” terangnya. Sebelumnya pada PPKM Level 4, sistem ganjil genap berada di 8 ruas ibu kota yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk dan Jalan Jenderal Gatot Subroto. (Zat)                

Topik:

Dishub DKI Ganjil Genap DKI