4 Ribu Yatim Piatu Korban Covid-19 Di Jakarta Bakal Terima Bansos dan Bantuan Pendidikan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Agustus 2021 12:54 WIB
Monitorindonesia.com - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan skema bantuan perlindungan sosial bagi anak yatim atau yatim-piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19 di Ibukota. Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto mengatakan, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan pendidikan dan bantuan sosial lainnya. Target usia bantuan tersebut diberikan kepada anak usia 0-21 tahun. Uus menerangkan, bantuan tidak hanya bersumber dari Pemerintah DKI saja melainkan juga dari swasta dan kolaborator lainnya. “Dan jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, kami akan siapkan panti asuhan baik negeri atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Uus melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/8/2021). Sejauh ini, Uus mengungkapkan, Pemprov DKI tengah mengumpulkan data-data anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial ini. Menurutnya, hingga saat ini telah terkumpul sekitar 4.000-an data target sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran. Sehingga, kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat, namun tetap sigap dan cepat implementasinya,” tegasnya. (Zat)

Topik:

Anak Yatim korban Covid