PPKM Level 2, Perkantoran Non Esensial WFO 50 Persen Wajib Gunakan PeduliLindungi

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 21 Oktober 2021 17:57 WIB
Monitorindonesia.com – Di masa PPKM Level-2, pegawai yang dapat bekerja di kantor (WFO) ditingkatkan dari 25 persen menjadi 50 persen. Perkantoran diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPPKM Level 2 Covid-19 yang ditandatangani Anies Baswedan di Jakarta, 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021. “Diberlakukan 50 persen work frum office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Kepgub tersebut. Sektor Esensial Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baikc. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Perhotelan non-penanganan karantinae. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian. 1. Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 2. Untuk huruf b dan c, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 3. Untuk huruf d dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan:- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk- Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/rapat dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas 50 persen serta penyediaan makanan dan minuman dalam box- Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1)/PCR (H-2) 4. Untuk huruf e dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:- Hanya dapat beroperasi dengan pengaturan sif dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap sif hanya di fasilitas produksi/pabrik- 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi- Makan karyawan tidak bersamaan. Sektor esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis KemenPAN-RB. (Zat)

Topik:

PPKM DKI Jakarta