Bahas APBD 2022, DPRD DKI Harus Tolak Usulan Anggaran Formula E

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 2 November 2021 13:30 WIB
Monitorindonesia.com – DPRD DKI - Pemprov tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara atau KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 80,15 triliun. Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto mewanti-wanti DPRD DKI Jakarta agar meneliti setiap postur anggaran APBD tidak ada alokasi untuk perhelatan Formula E. Terlebih Menurut Sugiyanto, Pemprov DKI sudah berjanji tidak akan membiayai Formula E menggunakan dana APBD. Menurut Pemprov DKI, untuk menggelar ajang balap Mobil bertenaga listrik itu akan menggunakan dana pihak ketiga atau sponsor. “Jakarta sedang menyusun APBD 2022 si Puncak. Formula E tidak bisa lagi menggunakan pakai uang APBD DKI. Harus menggunakan dana swasta atau pihak ketiga,” kata Sugiyanto dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Untuk itu, Sugiyanto mendesak DPRD DKI untuk mencoret apabila ada usulan anggaran untuk perhelatan Formula E. DPRD DKI harus memastikan tidak ada satupun penggunaan anggaran untuk Formula E. “Jika ada usulan, DPRD DKI Jakarta harus menolak usulan Tersebut,” pungkasnya. Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta tetap akan menggelar ajang balap Mobil Formula E tahun 2022. Pemprov DKI mengklaim tidak lagi APBD untuk menyelenggarakan Formula E selama tiga musim yang tersisa dalam kontrak perjanjian, yakni 2022, 2023, dan 2024. Dilansir dari keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta dalam situs Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID), Rabu (29/9/2021) lalu, DKI Jakarta hanya dibebankan biaya commitment fee senilai Rp 560 miliar. (Zat)