DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Tetapkan KUA-PPAS 2022 Rp84,88 triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 November 2021 23:06 WIB
Monitorindonesia.com – DPRD dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2022 sebesar Rp84,88 triliun. Angka ini disetujui Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Pemprov DKI Jakarta setelah melalui pembahasan dari tingkat Komisi, Banggar, dan pendalaman dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab). Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, selanjutnya KUA-PPAS 2022 memasuki tahapan penadatangan nota kesepahaman (MoU) antara DPRD dan Pemprov DKI. "Hari ini disampaikan ke Bamus untuk perubahan jadwalnya, karena eksekutif meminta waktu perpanjangan dua hari untuk input hasil kesepakatan malam kemarin," ucap Prasetyo, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/11/2021). Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri menyatakan, merasa lega setelah rancangan KUA-PPAS disetujui. Pihaknya segera berkoordinasi untuk penyempurnaan penyajian rancangan KUA-PPAS dalam rapat paripurna MoU. "Penginputan dan penyesuaian kode rekening akan kita maksimalkan sebelum paripurna dilakukan," tutur Edi. Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi menerangkan, ada perubahan jadwal paripurna MoU rancangan KUA-PPAS dari Kamis (11/11), diundur jadi Jumat (12/11). “Tadinya Kamis paripurna, kemudian digeser karena waktu inputnya kalua cuma sehari agak berat dengan sekian banyak item Rp 84 triliun, maka Pak Edi minta untuk mundur sehari,” kata Suhaimi. Berdasarkan kesepakatan hasil Bamus, lanjut dia, setelah paripurna MoU akan dilanjutkan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD DKI Jakarta 2022 melalui pidato gubernur, sekaligus penyusunan pandangan umum fraksi-fraksi di waktu yang sama. Hasil pandangan umum fraksi-fraksi dan penyampaian jawaban gubernur terhadap pandangan umum akan disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna pada Senin (15/11). Sedangkan pembahasan raperda APBD di tingkat komisi-komisi bersama satuan kerja perangkat daerah akan digelar secara maraton mulai 16-17 November. Tahapan berikutnya, yakni pembahasan dan pendalaman di komisi-komisi akan menjadi kompilasi pembahasan Raperda APBD DKI 2022 untuk dilaporkan dalam forum Banggar di mana proses perumusan akan dilakukan selama dua hari pada 18-19 November. Kemudian dilakukan rapimgab bersama pimpinan dewan, pimpinan dan anggota banggar, pimpinan fraksi-fraksi bersama pimpinan komisi-komisi, dan eksekutif pada 19 November. Setelah semua tahapan tersebut dijalani, Rapat Paripurna DPRD Pengeshan APBD Provinsi DKI Jakarta 2022 dijadwalkan pada 26 November 2021.