Polsek Metro Setiabudi Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 Januari 2022 20:40 WIB
Monitorindonesia.com- Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, mengamankan seorang pria berinisial EW alias Ayah Ndut atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia sembilan tahun. Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi mengatakan, pelaku diketahui merupakan paman korban. Polisi juga telah menetapkan status EW sebagai tersangka. "Anak sembilan tahun telah menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri," kata Kompol Beddy Suwendi kepada wartawan, Minggu (9/1/2022). Menurut Beddy, pelaku ditangkap pada Kamis (6/1/2022) lalu. Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk ke pihak kepolisian. Tersangka kini sudah ditahan. "(Ditangkap) di lokasi pemerkosaan, di kamar tersangka Jalan Menteng Rawa Panjang, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkapnya. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak.   (Wawan)