Polda Metro Cabut Penerapan Crowd Free Night di 10 Kawasan Jakarta

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 9 Februari 2022 14:29 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) mencabut kebijakan penerapan Crowd Free Night (CFN) di 10 kawasan Jakarta. "Terkait dengan pemberlakuan Crowd Free Night (CFN) yang sebelumnya diberlakukan pada tanggal 5 Februari, mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 kawasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip pada Rabu (9/2/2022). Sebagai gantinya, Zulpan menyebut pihaknya akan melakukan patroli rutin dengan didukung pemberian edukasi terhadap masyarakat. Adapun peniadaan CFN ini dilakukan lantaran banyak masyarakat yang telah sadar dan disiplin protokol kesehatan. "Masyarakat juga sudah mulai disiplin sehingga kita lakukan langkah yang lebih soft lagi dengan mengingatkan melalui patroli dan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kerumunan," sambungnya. Dalam kesempatan tersebut, Zulpan juga kembali mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Pelaku usaha atau kafe dan tempat hiburan diminta dengan tegas untuk menyediakan barcode Peduli Lindungi di tiap pintu masuk. Selain itu, mereka juga diminta menaati jam operasional yang telah ditentukan selama PPKM level 3 ini. "Termasuk ke pengusaha hiburan atau kafe juga untuk kiranya bisa menaati protokol kesehatan," pungkas Zulpan. (Wawan)
Berita Terkait