Kisruh Apartemen Mangga Dua Court, Johan Iskandar Dituding Putar Balik Fakta

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Februari 2022 17:23 WIB
Monitorindonesia.com - Pengelola Apartemen Mangga Dua Court (MDC) menepis tudingan penghuni unit 0905 Blok West, Johan Iskandar yang menyebut pemutusan aliran listrik dan pemblokiran kartu akses masuk didasari motif sakit hati. Pengelola menyebut pemutusan aliran listrik dan blokir akses lantaran Johan tidak membayar tunggakan Rp575.849.617. "Pemberitaan yang kami baca terkesan bahwa pemutusan fasilitas karena pengelola sakit hati. Itu keliru. Yang benar adalah Johan tidak menyelesaikan kewajibannya hingga tunggakan membengkak," kata Andreas Benny Setiawan, Property Manager Apartment Mangga Dua Court, Jakarta Pusat, Sabtu (19/2/2022) kepada awak media di Jakarta. Sementara Johan menilai besaran tunggakan memberatkan dan mengada-ngada. Ia merasa telah dizalimi dengan tindakan yang dinilainya dibuat secara sepihak oleh pengelola. "Saya ingin membayar service charge, sinking fund, listrik dan air. Tetapi pengelola menagihkan angka yang tidak wajar, ratusan juta rupiah. Saya dipaksa untuk membayar tagihan yang bukan tanggung jawab saya," ujarnya saat ditanyai media di lobby apartemen. Sedangkan Benny yang dikonfrontir terkait tudingan telah berbuat zalim terhadap Johan, justru berkata yang berbuat zalim sebetulnya Johan. “Bukan  kami (pengelola)," lontar Benny. Benny menyebut Johan yang zalim karena bersama tetangganya, Andi Widiatno kerap menggugat perhimpunan melalui pengurus. "Tapi gugatan yang dilayangkan selalu kandas," ujarnya. Meski kandas, lanjut Benny, gugatan keduanya berdampak terhadap operasional dan keuangan perhimpunan. "Dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) tertanggal 31 Januari 2020 diputuskan perjanjian jika anggota menggugat perhimpunan melalui pengurus dan dinyatakan kalah atau ditolak, maka biaya yang timbul akan ditanggung penggugat. Demikian ketentuannya," ucap Benny. "Di RUTA tersebut juga hadir Johan dan dia setuju hasil keputusan RUTA,” sambungnya. Benny melanjutkan, kekalahan gugatan Johan menjadi pemicu tunggakan membengkak. "Dia yang setuju, tapi dia juga yang menolak. Kok jadi pihak lain yang dituduh zalim!” tegasnya. Benny mengklaim pemutusan listrik dan pemblokiran kartu akses telah dilakukan sesuai prosedur. "Menurut Tata Tertib Penghunian dan keputusan RUTA, tunggakan tidak dibayar denda 3 persen dari tunggakan secara kumulatif. Karena tak dibayar-bayar jadi bengkak. Semua ada catatannya," terang Benny. Soal virtual account yang diklaim Johan sebagai siasat menghalangi dirinya tunai, Benny mengatakan sejak pengelolaan apartemen diambil alih warga dari developer, ketentuan pembayaran iuran, tagihan listrik, air dan yang lainnya memang dilakukan secara nontunai. Menurutnya, virtual account bertujuan untuk memudahkan transaksi sesuai akun masing-masing penghuni apartemen. "Hampir 2 tahun dan sudah ada 11 surat peringatan kepada Johan Iskandar, tapi tidak mau bayar," katanya. [tar]