Timbulkan Keresahan Masyarakat, Wagub DKI Minta Polri Tindak Tegas Penimbun Pangan Jelang Ramadhan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 Maret 2022 18:58 WIB
Monitorindonesia.com- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta aparat hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menindak secara tegas pelaku penimbun pangan, khususnya saat menjelang datangnya bulan Ramadhan. "Kami minta aparat hukum menindak pelaku usaha yang menimbun pasokan pangan supaya tidak ada lagi di Indonesia. Di Jakarta khususnya para pengusaha yang ingin meraup keuntungan dalam kesempitan ini harus ditindak," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (7/3/2022). Menurut Riza, kenaikan harga pangan pasti terjadi setiap tahunnya, terlebih menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Karenanya, lanjut dia, operasi pasar mulai digencarkan oleh pihaknya guna memastikan ketersediaan stok pangan di pasaran. "Yang penting bagi kita, pertama ketersediaan pasokan pangan harus ada. Terkait ada peningkatan ya memang selalu diikuti ada (peningkatan) harga. Tapi tentu kami berharap semua pihak bisa membantu mendukung agar peningkatannya (harga) batas wajar, batas kemampuan daya beli warga," jelas Riza. Berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) DKI Jakarta, per tanggal 7 Maret 2022 ini masih ada beberapa bahan pangan yang mengalami kenaikan. Bahan pangan yang mengalami kenaikan terbesar adalah daging sapi has yang mengalami kenaikan Rp3.471 sehingga harganya kini Rp 141.046 per kilogram. Bahan pangan selanjutnya yang mengalami kenaikan terbesar adalah cabai merah besar yang mengalami kenaikan Rp 2.723 sehingga harganya sekarang adalah Rp 54.523 per kilogram. Sementara minyak goreng harganya turun Rp 118, namun harganya di pasaran adalah Rp 17.125 atau di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan Kementerian Perdagangan sebesar Rp 14.000. Bahkan di beberapa daerah di Jakarta dilaporkan terjadi kelangkaan minyak goreng akibat stok yang tipis. Permintaan wakil gubernur DKI Jakarta terhadap aparat penegak hukum untuk menindak tegas penimbun bahan pokok pangan adalah wajar. Mengingat kebutuhan pangan masyarakat tidak bisa ditunda. Apabila terjadi kelangkaan dan kekurangan stok pangan mudah menimbulkan keresahan di masyarakat yang kelanjutannya mengganggu stabilitas kamtibmas. (Aswan)
Berita Terkait