Judi dan Erotisme Hindari Selama Ramadan agar Tempat Usaha Tak Ditutup

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 3 April 2022 08:06 WIB
Jakarta, MI - Apabila ada praktik judi dan erotisme ditemukan di tempat usaha pariwisata yang beroperasi selama Ramadhan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta akan mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Ini disampaikan Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata. Sanksinya mulai dari administrasi hingga yang terberat pencabutan tanda daftar usaha. "Pelaku usaha pariwisata di Jakarta agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan," kata Andhika. Dinas Parekraf juga menerbitkan surat edaran tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Surat Edaran mengatur jenis usaha yang dapat beroperasi dan jam operasionalnya serta ketentuan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan Ramadhan. Jenis usaha karaoke keluarga beroperasi pukul 14.00 hingga 21.00 WIB. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadhan, kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang empat. Kemudian tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Usaha pariwisata tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dan mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan. #judi [iwah]
Berita Terkait