Tak Pandang Bulu, Polda Metro Tetap Tilang Kendaraan Plat Khusus

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 6 April 2022 20:47 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam pemberian sanksi bagi pengendara yang over speed di Tol termasuk kendaraan yang berplat khusus atau dewa. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tidak ada keistimewaan bagi para pemilik pelat nomor 'dewa' seperti RFD dan RFS. Seperti diketahui, aturan sanksi tilang bagi para pengemudi ngebut di jalan tol yang melewati batas kecepatan 100km/jam mulai diterapkan sejak (1/4). "Semua kendaraan berlaku tidak ada pelat dewa, semua. Mau dia RFS RFD mau apa," kata Sambodo kepada wartawan, Rabu (6/4). Sambodo mengatakan, pihaknya memiliki data lengkap kendaraan yang disebut berpelat 'dewa' tersebut. Jika kedapatan melanggar pihaknya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pengemudi yang tertera di STNK. "Kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa. Nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," papar Sambodo. 128 Kendaraan Ditilang di Tol Sudah tiga hari sejak diberlakukan tilang elektronik di jalan tol. Polda Metro Jaya mencatat ada 128 kedaraan yang tertangkap kamera ngebut di atas kecepatan 100 km/jam. "Tiga hari terakhir sudah 128 yang ditilang dengan menggunakan kamera pelanggaran batas kecepatan," ujar dia. Sambodo mengatakan denda tilang yang dikenakan bagi pengendara ngebut ialah Rp 500 ribu. Jika tidak membayar sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, yakni 7 hari, STNK pengemudi akan diblokir. "(Denda) Rp 500 ribu. Proses tilang dianggap selesai tapi kalau dia tidak melaporkan tidak konfirmasi atau setelah konfirmasi dia tidak membayar dendanya maka STNK-nya akan diblokir," jelas Sambodo. (La Aswan)

Topik:

Polda Metro