Lapas Cikarang Beri Remisi Khusus 857 Warga Binaan di Hari Raya Idul Fitri

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 2 Mei 2022 13:55 WIB
Bekasi, MI - Sebanyak 857 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang  Kabupaten Bekasi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/5). Kalapas Veri Johannes menyampaikan bahwa lembaga yang berkapasitas 1.130 orang tersebut, saat ini sudah diisi sebanyak 1.725 warga binaan. "Dari total 1.725 orang, sebanyak 857 mendapatkan RK. Rinciannya, 841 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian (masa tahanan). Kemudian 16 orang mendapatkan RK II, yaitu 10 orang langsung bebas dan 6 orang habis masa pidana pokok dan harus menjalani subsider pengganti denda,” katanya. Veri menuturkan, warga binaan yang telah menerima RK adalah yang memenuhi syarat, yakni beragama Islam, memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan. Sementara bagi tindak pidana terkait PP No 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. RK merupakan hak yang diberikan negara kepada narapidana. "Pemberian RK diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ucapnya. Usai menyerahkan surat keputusan RK secara simbolis kepada empat warga binaan di Lapangan Utama Lapas Cikarang, Veri membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang mengajak warga binaan untuk konsisten berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan serta mematuhi tata tertib di lapas. Dia berharap warga binaan dapat kembali menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjungjung tinggi nilai-nilai moral, sosial, dan keagamaan sehingga tercapat kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan damai. Lapas Cikarang mengadakan layanan video call dan penitipan barang/makanan pada hari pertama hingga ketiga lebaran dari keluarga warga binaan. "Untuk keluarga warga binaan belum dapat bertemu langsung. Kami menyiapkan handphone untuk video call dan juga menerima titipan makanan dari keluarga warga binaan," ujar Veri. (JRP).

Topik:

remisi khusus Lapas Cikarang lebaran 2022