Imigrasi Jakarta Barat Prioritaskan Pelayanan Paspor Lansia, Disabilitas, Balita dan Ibu Hamil Tanpa Perlu Daftar Online

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 2 Juni 2022 13:45 WIB
Jakarta, MI - Sejak bulan Oktober 2021 - Mei 2022 sebanyak 4860 masyarakat lanjut usia (lansia), disabilitas, balita dan ibu hamil telah mendapat pelayanan prioritas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. Pelayanan ini sebagai bentuk pelayanan khusus kepada masyarakat kategori prioritas. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepuasan terhadap masyarakat yang ingin membuat paspor di wilayah DKI Jakarta, selain membuka antrian online M Paspor sejumlah 440 kuota/hari, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat juga membuka Layanan Walk In Prioritas yang diperuntukan bagi masyarakat berkebutuhan khusus (disabilitas), lanjut usia (lansia) diatas 60 tahun, Ibu Hamil dan Balita dibawah 5 Tahun yang ingin membuat paspor dan bisa datang langsung tanpa harus daftar antrian online di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Layanan ini dibuka setiap harinya tanpa dibatasi kuota namun hanya dibatasi jam kedatangan yakni jam 08.00-10.00 WIB. "Selain menjadi layanan unggulan, layanan ini juga merupakan wujud nyata Kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat golongan prioritas tidak perlu lagi khawatir tidak mendapatkan kuota namun bisa datang langsung (tanpa perlu daftar online) mulai pukul 08.00-10.00 WIB setiap harinya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat & pasti akan kami layani" kata Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi, Jakarta Barat, Wahyu Kusumanegara, Kamis (2/6).