Pemkot Jakbar Tarik 96 Aset Pemprov DKI Jakarta dari Pengembang

wisnu
wisnu
Diperbarui 13 Juni 2022 19:15 WIB
Jakarta, MI - Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Jakarta Barat (Jakbar), Zikki Zulkarnain mengaku, pihaknya sudah menarik 96 aset Provinsi DKI Jakarta dari pihak pengembang di wilayah tersebut. "Total Berita Acara Serah Terima Barang atau BAST dari tahu 2016 ke 2021 itu ada 96 dari 121," kata dia saat dihubungi, Senin (13/6). Sebanyak 96 aset Pemprov DKI Jakarta itu ditarik dari 98 pengembang di wilayah Jakarta Barat. Aset Pemprov DKI yang diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat terdiri dari tanah yang luasnya mencapai 1.757.632,62 meter persegi (m2). Selain itu, Pemkot Jakbar juga menerima aset berupa bangunan seluas 403.887 m2. Jika ditotal berdasarkan nilai uang, maka aset yang sudah diserahkan lebih dari Rp17 miliar. Zikki melanjutkan, masih ada 25 aset Pemprov DKI yang masih dalam proses penagihan. Pihaknya memastikan akan menuntaskan seluruh proses penagihan aset itu tahun ini. Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta mendorong Pemkot Jakarta Barat (Jakbar) untuk gencar menagih kewajiban pengembang berupa fasos-fasum kepada Pemprov DKI Jakarta Fasos-fasum itu seharusnya telah diserahterimakan pengembang kepada Pemkot Jakarta Barat selaku penagih dari Pemprov DKI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2016.
Berita Terkait